Terkait Putusan Pengadilan Negeri Batam pada Kasus Penyalahgunaan Izin Tinggal Keimigrasian
BATAM – swarakepri.com : Terpidana kasus Penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian, Neil Richard George Bonner dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser akan dieksekusi hari ini,Kamis(5/11/2015) setelah Jaksa Penuntut Umum(JPU) menyatakan menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam.
Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Bani Immanuel Ginting kepada swarakepri.com, Kamis(5/11/2015) di Pengadilan Negeri Batam.
Bani mengaku telah menandatangani berita acara eksekusi setelah sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Batam menandatangani berita Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan(P48).
“Berita acara eksekusi sudah ditandatangani,” jelas Bani.
Saat ini kata Bani, pihak Kejaksaan sedang mempersiapkan proses ekseksusi kedua terdakwa ke rumah tahanan.
“Berita acara eksekusi akan dibawa ke rutan, selanjutnya kedua terdakwa bisa bebas dari tahanan,” jelasnya.
Setelah bebas dari rutan, kedua terdakwa selanjutnya membayarkan pidana denda masing-masing Rp 25 juta ke negara.
“Setelah denda dibayarkan ke negara, barang bukti milik terdakwa akan dikembalikan,” pungkasnya.
Seperti diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan pidana penjara selama 2 bulan dan 15 hari serta denda masing-masing Rp 25 juta subsider 1 bulan kurungan terhadap Neil Richard George Bonner dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser, Selasa(3/11/2015) siang.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya, Aristo Pangaribuan menyatakan menerima putusan dan tidak akan mengajukan upaya hukum.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum(JPU), Bani Immanuel Ginting masih meminta waktu kepada Majelis Hakim untuk menyatakan sikap. (red/rudi)