Bapenda Sebut Cut and Fill di Teluk Mata Ikan Nongsa Belum Bayar Pajak MBLB (11) – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Bapenda Sebut Cut and Fill di Teluk Mata Ikan Nongsa Belum Bayar Pajak MBLB (11)

Aktivitas Cut and Fill PT SIB di Pesisir Teluk Mata Ikan Nongsa./ RD

BATAM – Aktivitas Cut and Fill(Galian dan Timbunan) PT SIB di pesisir Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam belum membayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan(MBLB) atau Pajak Galian C ke Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam.

Hal ini ditegaskan Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah kepada SwaraKepri, Rabu 25 Februari 2026 malam.

“Tim Bapenda sudah turun ke lokasi tanggal 11 Februari 2026, mereka belum lunasi pajak. Bapenda minta mereka lunasi pajaknya,”tegasnya.

Raja Azmansyah juga mengungkapkan bahwa saat verifikasi dilapangan, pihak perusahaan mengaku memiliki rekomendasi dari Badan Pengusahaan(BP) Batam.

“Mereka mengaku memiliki rekomendasi BP Batam, tapi dilapangan belum dapat ditunjukkan ke tim(Bapenda),”ujarnya.

@swarakepritv Penampakan Cut and Fill PT SIB di Pesisir Teluk Mata Ikan Nongsa Batam (2) BATAM – Aktivitas cut and fill(pematangan lahan) di pesisir laut Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam yang dilakukan PT SIB masih berlangsung hingga saat ini. Pantauan SwaraKepri dilapangan, di sekitar lokasi pematangan lahan tidak tampak dipasang plang perusahaan. Belum diketahui apakah aktivitas pematangan lahan di lokasi ini sudah mendapatkan izin atau rekomendasi dari Badan Pengusahaan(BP) Batam, dan atau sudah membayar Pajak Galian C ke Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam. Diketahui, saat ini Bapenda Kota Batam sedang melakukan investigasi perizinan Cut and Fill yang diterbitkan oleh BP Batam terkait adanya potensi Pendapatan Asli Daerah(PAD) dari Pajak Galian C atau Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). “Tim sedang lakukan investigasi perizinan. Kita juga sudah koordinasi dengan BP Batam tentang perusahaan yang mendapat izin, karena perusahan yang mendapat izin yang dikenakan pajaknya atau sebagai subjek pajaknya. Bisa saja satu izin untuk beberapa sumber MBLB,” ujar Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah kepada SwaraKepri, Rabu 11 Februari 2026. Ia menjelaskan bahwa dalam izin Cut and Fill yang diterbitkan seharusnya mencantumkan volume yang akan dihitung besar pajaknya. “Izin itu mencantumkan volume yang akan dihitung besar pajaknya,”ucapnya. Raja Azmansyah juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mendapatkan data perusahaan penerima izin Cut and Fill di Batam. “Laporan tim kita sudah dapatkan penerima izin dan sudah diminta untuk melaporkan quantity material yang telah diproses untuk kita hitung pajaknya. Selanjutnya tim akan memeriksa apakah yang dilaporkan sudah wajar sesuai kondisi dilapangan,”terangnya. Namun demikian, ia mengaku mendapatkan informasi bahwa BP Batam hanya menerbitkan rekomendasi, bukan izin cut and Fill. Dalam rekomendasi tersebut tidak ada volume. “Informasi terakhir BP Batam hanya terbitkan rekomendasi bukan izin cut and fill dan tidak ada volume. Mungkin bisa dipastikan langsung ke BP Batam. Saat ini Tim Bapenda juga lakukan survey langsung aktivitas di lapangan,”pungkasnya./RD/2 #batam #pajakgalianc #batamtiktok #bpbatam ♬ Breaking News – Syafeea library

Ia juga mengatakan bahwa Bapenda masih berupaya untuk mendapatkan informasi lengkap dari BP Batam terkait perizinan atau rekomendasi cut and fill yang telah diterbitkan.

“Kami juga belum dapat info detail. Kami juga sudah mintakan untuk diberikan perhitungan volumemya untuk perhitungan pajak,”terangnya.

Sanksi Bagi  Perusahaan Cut and Fill yang Tidak Bayar Pajak MBLB

Raja Azmansyah juga mengungkapkan adanya sanksi bagi perusahaan cut and fill yang tidak melunasi Pajak MBLB atau Pajak Galian C.

“Dapat dikenakan denda pajak, dan bisa rekomendasi pencabutan izin jika masih ingkar,”pungkasnya.

Saat berita ini diunggah, SwaraKepri masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Badan Pengusahaan(BP) Batam dan manajemen PT SIB terkait perizinan atau rekomendasi cut and fill di pesisir Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Laman: 1 2

2 Comments

2 Comments

  1. Pingback: Cut and FIll Marak di Batam, Realisasi Pajak MBLB Capai Rp290 Juta, Baru 6 Persen dari Target (12) – SWARAKEPRI.COM

  2. Pingback: Dju Seng Didakwa Kasus Perusakan Hutan Lindung Tanjung Gundap IV di PN Batam – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!