Ridho Setiawan, Kasi Datun Kejari Batam/rudi
Besok Digelar Sidang Perdana di PN Batam
BATAM – swarakepri.com : Pemerintah Kota Batam menggugat perdata 24 anggota DPRD Batam periode 2004-2009 karena belum mengembalikan dana Tunjangan Komuniksai Intensfi(TKI) ke kas negara.
Hal tersebut disampaikan Kasi Datun Kejari Batam Ridho Setiawan yang bertindak selaku penggugat yang mewakili Wali Kota Batam , siang tadi, Selasa(21/4/2015) di ruang kerjanya.
Ridho mengatakan gugatan tersebut telah dilayangkan pada tanggal 31 Maret 2015 lalu dan direncanakan besok, Rabu(22/4/2015) akan digelar sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam.
“Besok salah satu mantan anggota DPRD selaku tergugat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan,” ujar Ridho.
Ridho menegaskan bahwa dalam pasal 29 A ayat(1) PP No 21 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD disebutkan bahwa pimpinan dan anggota DPRD yang telah menerima Tunjangan Komunikasi Intensif HARUS menyetorkan kembali ke kas umum daerah paling lambat satu bulan sebelum berakhirnya masa bakti sebagai anggota DPRD periode 2004 sampai 2009. (red/rudi)
Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…
Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…
Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…
Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…
Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…
Jakarta, September 2025 – Teknologi AI sudah hadir dan mengubah cara bisnis berjalan di seluruh…
This website uses cookies.