Ridho Setiawan, Kasi Datun Kejari Batam/rudi
Besok Digelar Sidang Perdana di PN Batam
BATAM – swarakepri.com : Pemerintah Kota Batam menggugat perdata 24 anggota DPRD Batam periode 2004-2009 karena belum mengembalikan dana Tunjangan Komuniksai Intensfi(TKI) ke kas negara.
Hal tersebut disampaikan Kasi Datun Kejari Batam Ridho Setiawan yang bertindak selaku penggugat yang mewakili Wali Kota Batam , siang tadi, Selasa(21/4/2015) di ruang kerjanya.
Ridho mengatakan gugatan tersebut telah dilayangkan pada tanggal 31 Maret 2015 lalu dan direncanakan besok, Rabu(22/4/2015) akan digelar sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam.
“Besok salah satu mantan anggota DPRD selaku tergugat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan,” ujar Ridho.
Ridho menegaskan bahwa dalam pasal 29 A ayat(1) PP No 21 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD disebutkan bahwa pimpinan dan anggota DPRD yang telah menerima Tunjangan Komunikasi Intensif HARUS menyetorkan kembali ke kas umum daerah paling lambat satu bulan sebelum berakhirnya masa bakti sebagai anggota DPRD periode 2004 sampai 2009. (red/rudi)
Dalam perhelatan Konferensi Perubahan Iklim Dunia COP30, MIND ID Group menegaskan bahwa masa depan industri…
Komite Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menyalurkan bantuan…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai menerapkan aturan baru bagi pelanggan yang membawa power bank…
BATAM – Sebanyak 694 berisi limbah elektronik(e-waste) dari Amerika Serikat sudah masuk di Pelabuhan Batu…
Tanggal 12 September 2025, SMA & SMK Yapenda menggelar acara “Storytelling Techniques to Make Your…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kesiapan penuh menghadapi Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun…
This website uses cookies.