Categories: BATAM

Batam dan Tanjungpinang Turun dari PPKM Level 4 ke Level 3

BATAM – Sebanyak 7 Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau(Kepri) masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) Level 3. Kota Batam dan Tanjungpinang yang sebelumnya masuk PPKM Level 4 kini turun ke Level 3.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, Level 2 dan Level 1 tanggal 9 Agustus 2021.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2021,” kata Mendagri Tito Karnavian dalam Inmendagri tersebut.

Dalam Inmendagri tersebut dijelaskan pengaturan untuk wilayah yang ditetapkan sebagai assesmen dengan kriteri level 3, diantaranya, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak
jauh dengan kapasitas maksimal 50%.

tujuh kabupaten/kota di Kepri masuk PPKM Level 3

 

Kemudian pelaksanaan kegiatan di tempat  kerja/perkantoran diberlakukan 75% Work From Home (WFH) dan 25% Work From Office (WFO) dengan penerapan
protokol kesehatan secara lebih ketat.

Dalam Inmendagri tersebut, juga dijelaskan pengaturan lainnya sebagai assesmen dengan kriteri level 3.

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) Level 4 di 45 Kabupaten Kota di Luar Jawa-Bali selama dua minggu yakni mulai 10-23 Agustus 2021.

“Dari hasil evaluasi, pemerintah melihat bawah 45 kabupaten/kota ini masih perlu ditindaklanjuti. 45 kabupaten/kota yang diperpanjang di level 4 karena masih resiko tinggi,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartanto dalam konferensi pers melalui kalal Youtube Sekretariat Presiden, Senin(9/8/2021).

Hartanto menjelaskan, sebelumnya di luar Jawa-Bali, level 4 ada 132 kabupaten/ kota, namun 45 kabupaten/kota yang tetap berada di level 4. Sementara level 3 ada 215 kabupaten/ kota, level ada 39 kabupaten kota.

“Sesuai dengan arah bapak presiden, khusus di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan selama 2 minggu yaitu tanggal 10 sampai dengan 23 agustus, karena memang berbeda dengan pulau Jawa yang sudah menurun, maka yang di luar Jawa-Bali ini karena kepulauan dan wilayahnya luas, maka akan diperpanjang selama 2 minggu,”jelasnya./RD_JOE

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…

1 jam ago

Menelusuri Tambang Pasir Darat Ilegal dan Cut and Fill di Batam (1)

BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan  permukaan…

1 jam ago

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

9 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

13 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

15 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

21 jam ago

This website uses cookies.