Saat berita ini diunggah, SwaraKepri masih berupaya melakukan konfirmasi ke BP Batam, DLH Batam dan PT Desa Air Cargo terkait pengkutan 6 kontainer limbah elektronik B3 ke PT Desa Air Cargo tersebut.
Perusahaan Importir Ikuti Regulasi
Direktur PT Batam Battery Recicle Industries(BBRI), Rizki Firmanda membenarkan adanya proses pengeluaran kontainer berisi limbah elektronik untuk pemeriksaan fisik.
“Iya benar, kita mengikuti semua proses dan regulasi dari instansi terkait,”ujarnya kepada SwaraKepri, Selasa 21 April 2026 siang./RD

Pingback: Pemeriksaan Limbah Elektronik Overstaying di Batam Tuai Kritik – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Gakkum KLH Hentikan Penyidikan Kasus Impor Limbah B3 PT Esun – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Kadis DLH: Pemeriksaan Limbah Elektronik Overstaying di Batam Sesuai SOP – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Gudang PT Esun di Batam Center Disorot, Diduga Timbun Limbah Elektronik – SWARAKEPRI.COM