Begini SOP Pemeriksaan Kontainer Limbah Elektronik Overstaying di Pelabuhan Batu Ampar – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Begini SOP Pemeriksaan Kontainer Limbah Elektronik Overstaying di Pelabuhan Batu Ampar

Foto ilustrasi Limbah Elektronik Kontainer Overstaying di Pelabuhan Batu Ampar./Foto: IST

Keempat, Lokasi Pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan di lokasi perusahaan yang memiliki fasilitas pengolahan limbah B3 (Desa Air
Kargo), dengan pertimbangan dukungan tenaga kerja, lokasi yang mendukung dan legalitas yang di miliki oleh perusahaan.

Kelima, Pembukaan Kontainer. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Terpadu meliputi, PPLHD DLH Kota Batam (dengan supervisi oleh KLH dan Ahli) didampingi Ditreskrimsus Polda Kepri, BP Batam, KPU BC, Kejari Batam, dan APH lainnya.

Keenam, Pemeriksaan Sistem Pilah. Permeriksaan sistem pilah dilakukan dengan memilah mana yang masuk Limbah B3, mana yang tidak atas petunjuk dari ahli B3/LB3 (pemilahan dibantu NAKER pemilik Barang ± 10 orang/lokasi.

Sebelum Pemeriksaan dilakukan, importir wajib membuat pernyataan melalui Notaris perihal komitmen untuk melakukan pemusnahan jika Limbah B3.

Jika Limbah B3, Ketua Tim Terpadu memerintahkan untuk Disposal(pemusnahan) kepada importir. Untuk disposal, pihak Importir memiliki kesepakatan dengan perusahaan pengelola Limbah B3 berizin.

Ketujuh, Berita Acara(BA) Pemeriksaan. Surat perintah disposal untuk LB3 (Ketua Tim Terpadu). Pengawasan tindaklanjut dsiposal (DLH,BP). Surat pemberitahuan jika Barang Tidak Baru dan dapat digunakan sabagai bahan baku(Kepala Tim Terpadu).

Kedelapan, Tindak Lanjut dan Pelaporan. Ketua Tim Terpadu(Kadis DLH Batam) akan melaporkan hasil pemeriksaan kepada Tim Pengarah dan KLH dan ditembuskan kepada BP Batam dan Ditreskrimsus Polda Kepri.

Lokasi Pemeriksaan Jadi Sorotan

Menurut SOP yang ada, lokasi pemeriksaan limbah elektronik dilakukan di lokasi perusahaan yang memiliki fasilitas pengolahan limbah B3 yakni PT Desa Air Kargo.

Namun demikian, berdasarkan informasi yang diperoleh SwaraKepri di lapangan, puluhan kontainer limbah elektronik tersebut diangkut ke lokasi tiga perusahaan importir yakni PT Esun Internasional Utama Indonesia, PT Logam Intenational dan PT Batam Battery Recicle Industries untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari data yang diperoleh SwaraKepri, Pada tanggal 10 April 2026, Dinas Lingkungan Hidup(DLH) Batam telah melakukan pengangkutan sebanyak 6 kontainer limbah B3 milik PT Logam Internasional Jaya dengan tujuan PT Desa Air Cargo Batam, selaku perusahaan pengelolaan limbah B3 berizin.

Laman: 1 2 3

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!