Categories: Karimun

Berebut Hak Asuh Anak, Mantan Suami Tikam Mantan Istri di Karimun

KARIMUN – Perempuan berinisial P dilarikan ke rumah sakit karena ditikam mantan suaminya berinisial S (29). Tidak hanya menikam mantan istrinya, pelaku juga melakukan hal yang sama kepada calon suami P berinisial A.

“Korban P mengalami luka tusuk di bagian rusuk sebelah kiri, sedangkan korban A di rusuk sebelah kanan,” ujar Kasat Reskrim Polres Karimun IPTU Gidion Karo Sekali, Sabtu (10/6/2023).

Dikatakannya, kejadian itu terjadi pada saat pelaku asal Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau tersebut mendatangi rumah mantan istrinya di Batu Lipai Kelurahan Baran Barat, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepri sekitar pukul 12.00 WIB.

Tujuan pelaku datang ke rumah korban P untuk mengambil hak asuh terhadap anak, namun ditolak oleh korban dan terjadilah pertengkaran.

“S dan P bertengkar terkait masalah hak asuh anak. Kemudian pelaku mengeluarkan sebuah pisau dari pinggang sebelah kiri dan melakukan penikaman terhadap P sebanyak satu kali,” ucap Gidion.

Lanjut Kasat Reskrim, A yang merupakan calon suami dari P juga ada saat itu coba mendekati dengan maksud meleraikan. Namun juga mengalami hal yang sama dengan calon istrinya tersebut.

“Pelaku langsung mengejar A, lalu A berlari keluar rumah dan terjatuh kemudian pelaku langsung melakukan penikaman menggunakan sebuah pisau sebanyak 1 kali,” tuturnya.

Setelah menerima laporan dari masyarakat terkait peristiwa tersebut, Kasat Reskrim Polres Karimun bersama personelnya (Tim Serigala) menuju tempat yang diinformasikan dan langsung mengamankan pelaku.

“Pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti 1 buah pisau, selanjutnya dibwa ke Polres Karimun untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kedua korban sudah dibawa ke rumah sakit, kondisinya dalam keadaan stabil,” ungkap Iptu Gidion.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP yaitu penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara./Novel

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Fungsi Surfaktan pada Sabun Pencuci Piring

Surfaktan dalam pencuci piring berperan penting dalam mengangkat kotoran, meningkatkan daya larut noda, serta menjaga…

5 jam ago

WSBP Raih 2 Penghargaan pada Anugerah BUMN 2025

PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) kembali mencatatkan prestasi dengan meraih penghargaan pada…

6 jam ago

Rayakan Halal Bihalal dengan Gaya di Relish Bistro – Fraser Residence Menteng Jakarta

Musim perayaan telah tiba! Tidak ada cara yang lebih sempurna untuk merayakan Halal Bihalal selain…

6 jam ago

7 Pilihan Bisnis Online yang Bisa Membawa Cuan Bagi Pemula di Tahun 2025

Jakarta, 21 Maret 2025 - Memulai bisnis online kini semakin mudah, bahkan bagi pemula tanpa…

7 jam ago

48% Keterlambatan Tumbuh Kembang Anak Terdeteksi Terlambat: Bee Genius Development Center Hadir di Alam Sutera

Tangerang Selatan, 21 Maret 2025 – Studi terbaru mengungkapkan fakta mengejutkan: 48% kasus keterlambatan perkembangan…

9 jam ago

MAXY Academy Dorong Kreator Konten Kuasai Editing Video Lewat Workshop Interaktif Gratis

Jakarta, 22 Maret 2025 – MAXY Academy telah sukses menggelar workshop "Video Editing for Content…

10 jam ago

This website uses cookies.