Categories: Karimun

Berebut Hak Asuh Anak, Mantan Suami Tikam Mantan Istri di Karimun

KARIMUN – Perempuan berinisial P dilarikan ke rumah sakit karena ditikam mantan suaminya berinisial S (29). Tidak hanya menikam mantan istrinya, pelaku juga melakukan hal yang sama kepada calon suami P berinisial A.

“Korban P mengalami luka tusuk di bagian rusuk sebelah kiri, sedangkan korban A di rusuk sebelah kanan,” ujar Kasat Reskrim Polres Karimun IPTU Gidion Karo Sekali, Sabtu (10/6/2023).

Dikatakannya, kejadian itu terjadi pada saat pelaku asal Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau tersebut mendatangi rumah mantan istrinya di Batu Lipai Kelurahan Baran Barat, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepri sekitar pukul 12.00 WIB.

Tujuan pelaku datang ke rumah korban P untuk mengambil hak asuh terhadap anak, namun ditolak oleh korban dan terjadilah pertengkaran.

“S dan P bertengkar terkait masalah hak asuh anak. Kemudian pelaku mengeluarkan sebuah pisau dari pinggang sebelah kiri dan melakukan penikaman terhadap P sebanyak satu kali,” ucap Gidion.

Lanjut Kasat Reskrim, A yang merupakan calon suami dari P juga ada saat itu coba mendekati dengan maksud meleraikan. Namun juga mengalami hal yang sama dengan calon istrinya tersebut.

“Pelaku langsung mengejar A, lalu A berlari keluar rumah dan terjatuh kemudian pelaku langsung melakukan penikaman menggunakan sebuah pisau sebanyak 1 kali,” tuturnya.

Setelah menerima laporan dari masyarakat terkait peristiwa tersebut, Kasat Reskrim Polres Karimun bersama personelnya (Tim Serigala) menuju tempat yang diinformasikan dan langsung mengamankan pelaku.

“Pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti 1 buah pisau, selanjutnya dibwa ke Polres Karimun untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kedua korban sudah dibawa ke rumah sakit, kondisinya dalam keadaan stabil,” ungkap Iptu Gidion.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP yaitu penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara./Novel

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Future Makers 2025: BINUS Bandung Tampilkan Semangat Creative Technology untuk Masa Depan

Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…

4 jam ago

Jaksa Cabut Banding Kasus TPPU Judi Online W88, Ini Kilas Balik Kasusnya

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…

4 jam ago

Misbakhun Dorong Skema Likuiditas dan Insentif Pajak untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…

5 jam ago

Sidang Tuntutan Kasus Mini Lab Narkoba 2 Kali Tunda, Tuntutan Belum Siap Hingga Data SIPP PN Batam Sempat Gangguan

BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…

6 jam ago

pixiv × hololive Indonesia Gelar “hololive Indonesia Art Battle!

Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…

7 jam ago

Resmi Hadir di Jakarta, Yumindo Gorden & Interior Memperkenalkan Standar Baru

JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…

10 jam ago

This website uses cookies.