Bareskrim Tetapkan Basri jadi DPO Kasus Narkotika
Direktorat Tindak Pidana Narkotika(Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan pengelola sejaligus bandar narkoba di HH Club Planet 3.0 Batam sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU).
Basri diduga menjadi sosok utama peredaran narkoba di HH Club(plenet 3), P2 Newton(Planet 2) dan F1 Club(planet 1) dengan menyediakan berbagai jenis narkotika.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan bahwa peredaran di tiga tempat tersebut mencapai sedikitnya 40.000 butir per bulan dan meningkat saat jumlah pengunjung mencapai kapasitas maksimal.
Polisi Telusuri Aliran Dana dan Aset
Eko menegaskan selain memburu Basri, pihaknya juga menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan bisnis narkoba.
“Sejumalh aset telah dipasangi garis polisi diantaranya, belasan mobil mewah seperti Pajero Sport, Rubicon, Hummer, Jeep Wrangler, Fortuner hingga Toyota land cruiser serta dua kapal,”terang Eko dalam keterangannya, Rabu 19 Agustus 2026.
Polisi juga mengamankan sejumlah aset tidak bergerak berupa rumah di berbagai perumahan Batam, ruko di Botania II, empat unit apartemen Pollux Habibie Meisterstadt, restoran di Punggur,,dan bebreapa property lainnya.
“Penyidik selanjutna akan melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut,”pungkas Eko./RD
