Dokter dan Perawat RS Elisabeth Bersaksi di Sidang Wilson Lukman Cs, Ungkap Kondisi Korban Dwi Putri di IGD – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Dokter dan Perawat RS Elisabeth Bersaksi di Sidang Wilson Lukman Cs, Ungkap Kondisi Korban Dwi Putri di IGD

Sidang Kasus Wilson Lukman Cs di Pengadilan Negeri Batam, Senin 11 Mei 2026./Foto: RD

BATAM – Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap calon Ladies Companion(LC) atau pemandu lagu asal Lampung Dwi Putri Aprilian Dini dengan terdakwa Wilson Lukman, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles dan Putri Eangelina alias Papi Tama(penuntutan terpisah) kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin 11 Mei 2026 sore.

Pada sidang dengan agenda pembuktian ini, Jaksa Penuntut Umum(JPU), Gustirio Kurniawan menghadirkan empat orang saksi yakni tiga  Tenaga Medis dari Rumah Sakit(RS) Elisabeth Sei Lekop Sagulung, yakni dr. Felix, dr. Rifa dan perawat Yohannes serta Fefrian selaku Asisten Rumah Tangga(ART) yang bekerja di mess ladies companion (LC) milik terdakwa Meylika Levana.

@swarakepritv Dokter dan Perawat RS Elisabeth Batam Bersaksi di Sidang Wilson Lukman Cs, Ungkap Kondisi Korban Dwi Putri di IGD BATAM – Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap calon Ladies Companion(LC) atau pemandu lagu asal Lampung Dwi Putri Aprilian Dini dengan terdakwa Wilson Lukman, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles dan Putri Eangelina alias Papi Tama(penuntutan terpisah) kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin 11 Mei 2026 sore. Pada sidang dengan agenda pembuktian ini, Jaksa Penuntut Umum(JPU), Gustirio Kurniawan menghadirkan empat orang saksi yakni Tiga orang Temaga Medis dari Rumah Sakit Elisabeth Sei Lekop, yakni dr. Felix, dr. Ifa dan perawat Yohannes serta Fefrian selaku Asisten Rumah Tangga(ART) yang bekerja di mess ladies companion (LC) milik terdakwa Meylika Levana. Sebelum para saksi menberikan keterangan, JPU menjelaskan bahwa saksi dari RS Elisabeth yang dihadirkan merupakan tenaga media yang memeriksa korban kondisi korban saat di Instalasi Gawat Darurat(IGD). Sedangkan ART merupakan saksi yang melihat fakta pembunuhan yang dilakukan para terdakwa di rumah atau mess LC milik terdakwa Meylika Levana. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batamviral #batam #wilsonlukman #dwiputri ♬ suara asli – SwaraKepriTV

Sebelum para saksi menberikan keterangan, JPU menjelaskan bahwa saksi dari RS Elisabeth Sei Lekop  yang dihadirkan merupakan tenaga medis yang memeriksa kondisi korban saat diperiksa di ruang Instalasi Gawat Darurat(IGD). Sedangkan ART merupakan saksi yang melihat fakta pembunuhan yang dilakukan para terdakwa di rumah atau mess LC milik terdakwa Meylika Levana.

Dalam keterangannya, saksi Yahanes mengatakan bahwa mobil yang membawa korban Dwi Putri tiba di IGD RS Elisabeth Sei Lekop pada Jumat 28 November 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.

“Saat itu korban dibawa menggunakan mobil berwarna putih. Satu laki-laki dan tiga perempuan turun dari mobil. Satu laki-laki dan satu perempuan ada di sini(persidangan) yakni terdakwa Wilson dan Anik,”ujarnya.

@swarakepritv Dipolisikan BP Batam, Dirut PT Agrilindo Estate Duduk di Kursi Pesakitan Pengadilan Direktur Utama PT Agrilindo Estate(AE), Bowie Yoenathan(BY) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Batam sebagai terdakwa  kasus penguasaan lahan seluas 175,39 Hektar di Tanjung Kelingking-Pantai Kalat, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Persidangan perkara dengan Nomor 129/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm ini sudah bergulir di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa, 24 Februari 2026 lalu dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum(JPU). JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 167 ayat (1) KUHP atau Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Dalam dakwaannya, JPU menguraikan bahwa pada tanggal 26 April 2019, PT. AE mengajukan surat, perihal Permohonan Izin Usaha Penyedia Sarana Wisata Alam Pada Hutan Produksi Pemanfaatan Jasa Lingkungan, yang ditandatangani BY selaku Direktur. Kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B-533/IX/2023/SPKT yang dilaporkan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam ke Polda Kepri pada 15 September 2023./RD #batam #bowieyoenathan #pnbatam ♬ suara asli – SwaraKepriTV

Ia mengungkapkan bahwa setelah mobil yang membawa korban Dwi Putri tiba di depan IGD, ia bersama dengan tenaga medis lainnya membawa korban ke ruang IGD untuk melakukan pemeriksaan.

“Yang saya lakukan setelah pindah ke dalam(ruangan IGD) mengecek nadi dan nafas korban. Setelah dicek, nadi tidak ada. Saat itu korban sudah bau busuk. Selanjutnya saya lakukan rekam jantung, hasilnya saya print dan saya kasih ke dokter, setelah itu dokter menyatakan korban sudan meninggal,”terangnya.

Ia mengaku melihat kondisi korban saat itu lebam di wajah, perut memebesar, paha merah-merah, dan keluar cairan dari hidung. “Setelah melakukan EKG(rekam jantung) dan dinyatakan meninggal sama dokter, saya kemudian menghubungi security untuk memindahkan korban ke ruang jenazah,”ucapnya.

Saksi selanjutnya, dr. Rifa juga menjelaskan kondisi korban Dwi Putri saat diperiksa di IGD RS Elisabeth Sei Lekop.

“Saat di IGD, kondisi pasien(korban) terlihat bagian kepala Lebam berwarna ungu kebiruan, bagian perut terlihat membesar, kalau (perut) ditekan itu isinya seperti air, di bagian tangan kulit sudah mulai terkelupas, di bagian kaki dan paha ada lebam,”ujarnya.

Ia juga mengaku mengecek nadi dan detak jantung pasien(korban) Dwi Putri saat di IGD. “Detak jantung sudah tidak ada, pergerakan nafas juga tidak ada. Lalu setelah tidak ada detak jantung dan nafas, pupil mata juga dicek. Kondisi pupil mata sudah membesar maksiml. Kita cek juga bagian jarinya, dan konsisi jari pasien(korban) sudah pucat,”jelasnya.

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!