PN Batam Setujui Penyitaan Mobil Ferrari dan Hummer Milik Yuwanky
Pengadilan Negeri Batam menyetujui penyitaan dua unit mobil mewah milik tersangka Yuwanky terkait kasus dugaan peredaran narkoba di HH Club Planet 3.0 Batam yang dimohonkan penyidik Direktorat Tindak Pidana(Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri.
Dua unit mobil mewah tersebut adalah Ferrari Type 458 Spider(FTZ) warna Blue Tour De France, dan Hummer Type H3 3.7 4WD A/T warna Grey atas nama Yuwanky.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabiannes Stuart Watiimena mengatakan permohonan persetujuan penyitaan dua mobil mewah milik Yuwanky tersebut diajukan penyidik Dittipid Narkoba Bareskrim Polri pada tanggal 28 September 2026.
“Penyidik Dittipid Narkoba Bareskrim mengajukan surat permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 28 September 2026 untuk dua unit kendaraan, yakni satu unit Ferrari dan satu unit Hummer. Pengadilan Negeri Batam telah mengeluarkan persetujuan tertanggal 30 September 2026,”ujarnya kepada SwaraKepri, Senin 5 Oktober 2026 siang.
Vabiannes menjelaskan bahwa penyitaan juga dilakukan terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan(STNK) dua mobil mewah milik Yuwanky tersebut.
“STNK dua kendaraan tersebut juga turut dilakukan penyitaan,”terangnya.
Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Narkoba di HH Club Batam, 32 Orang Diringkus
Tim gabungan Subdirektorat IV dan Satuan Tugas Narcotic Investigation Center atau Satgas NIC Bareskrim Polri membongkar kasus peredaran narkotika di tempat hiburan malam HH Club Planet 3.0 Pub & KTV Batam pada Senin 10 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.
32 Orang Diamankan
Dari lokasi, petugas mengamankan 32 orang dan sejumlah barang bukti narkotika. Usai penggerebekan, petugas langsung menyegel lokasi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Petugas Tim Gabungan mengamankan 32 orang dalam operasi tersebut,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri BJP Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Senin, 10 Agustus 2026.
Eko menjelaskan, 32 orang yang ditahan di antaranya berstatus sebagai tersangka dan saksi./RD
