Imigrasi Batam Amankan 9 WN India dari Hotel Bali

Overstay selama 50 Hari

BATAM – www.swarakepri.com : Setelah melalui pengintaian selama beberapa hari, Petugas Imigrasi Batam akhirnya mengamankan 9 orang Warga Negara India yang kedapatan melanggar ijin tinggal(overstay) di Indonesia, kemarin sore, Selasa(22/5/2013) sekitar pukul 16.00 WIB dari Hotel Bali, Nagoya.

Kepala Bidang Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Rafli kepada awak media mengatakan bahwa saat penangkapan lima kamar di Hotel Bali ditemukan sebanyak 11 orang Warga Negara India. Namun dua orang belakang dilepaskan karena tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian.

“Setelah kita amankan paspor ke 9 orang tersebut, ditemukan sudah ada yang overstay selama 50 hari. Mereka masuk ke Batam melalui Pelabuhan Intersional Batam Center” ujar Rafli.

Dijelaskan Rafli bahwa saat ini petugas Imigrasi masih melakukan pemeriksaan terhadap ke-9 orang Warga Negara India tersebut. Informasi sementara mereka mengaku menginap di Hotel Bali untuk menunggu pekerjaan di salah satu perusahaan di Batam.

Rafli juga menjelaskan bahwa kronologis penangkapan ke-9 orang Warga Negara India tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang mengaku sering melihat orang asing(India) nongkrong disalah satu restoran di Nagoya. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Imigrasi Batam dengan menurunkan petugas untuk melakukan pengintaian selama beberapa hari di restoran dan di Hotel Bali.

“Dari laporan anggota selama beberapa hari melakukan pengintaian di Hotel Bali tidak ada kegiatan yang dilakukan ke-9 Warga Negara India tersebut. Dan setelah berkoordinasi dengan resepsionis Hotel Bali, petugas Imigrasi kemudian mengamankan 9 orang Warga Negara India tersebut,” tandasnya.(red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Future Makers 2025: BINUS Bandung Tampilkan Semangat Creative Technology untuk Masa Depan

Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…

3 jam ago

Jaksa Cabut Banding Kasus TPPU Judi Online W88, Ini Kilas Balik Kasusnya

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…

4 jam ago

Misbakhun Dorong Skema Likuiditas dan Insentif Pajak untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…

4 jam ago

Sidang Tuntutan Kasus Mini Lab Narkoba 2 Kali Tunda, Tuntutan Belum Siap Hingga Data SIPP PN Batam Sempat Gangguan

BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…

6 jam ago

pixiv × hololive Indonesia Gelar “hololive Indonesia Art Battle!

Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…

7 jam ago

Resmi Hadir di Jakarta, Yumindo Gorden & Interior Memperkenalkan Standar Baru

JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…

10 jam ago

This website uses cookies.