Investigasi bersama
LSM yang mengadvokasi pekerja laut, Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, mendesak pemerintah untuk mengirimkan tim investigasi ke Merauke untuk mencari fakta.
“Pemerintah agar melakukan koordinasi dengan pemerintah Papua Nugini untuk memastikan keberadaan dua kapal ikan Indonesia yang terlibat dalam insiden pengejaran dan memastikan keselamatan ABK (anak buah kapal) Indonesia yang berada di atas kapal tersebut,” kata Koordinator Nasional DFW Indonesia, Mohammad Abdi Suhufan.
“Pemerintah Indonesia perlu mengupayakan langkah-langkah perlindungan kepada ABK Indonesia yang diduga ditahan oleh aparat Papua Nugini,” tambahnya.
Menurut dia, pemerintah Indonesia perlu mengawal dan memastikan pemberian hak-hak korban yang meninggal.
“Kami meminta agar pemerintah Indonesia dapat meningkatkan patroli di perbatasan untuk mencegah kapal-kapal Ikan Indonesia melakukan penangkapan ikan ilegal,” kata dia.
Satuan tugas perbatasan Australia dalam rilisnya menyangkal pemberitaan awal bahwa nelayan Indonesia ditembak oleh petugas Australia.
“Satgas perbatasan dan pertahanan Australia (MBC) tidak memiliki catatan interaksi apa pun yang mengakibatkan penggunaan kekerasan, penarikan atau pelepasan senjata api, atau kematian setiap nelayan Indonesia,”
“MBC menegaskan belum ada patroli bersama baru-baru ini atau kegiatan apapun dengan Papua Nugini di daerah itu,” jelas pernyataan itu.
Subhufan mengatakan, kapal patroli Papua Nugini tersebut merupakan hibah Australia pada 2018 lalu yang ditujukan untuk meningkatkan kerja sama maritim di wilayah Pasifik Selatan.
Kapal Patroli Guardian Class yang diberi nama HMPNGS Ted Diro 401 ini diberikan oleh pemerintah Australia kepada 13 negara kepulauan di kawasan Asia Pasifik, yaitu Cook Islands, Fiji, Kiribati, Marshall Islands, Micronesia, Palau, Papua Nugini, Samoa, Solomon Islands, Timor Leste, Tonga, Tuvalu dan Vanuatu.
Pakar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia, Arie Afriansyah, menduga kuat adanya kesalahan penanganan dari para aparat Papua Nugini sehingga bisa sampai menewaskan nelayan tersebut.
“Entah salah membidik atau sengaja dibidik harus ada penjelasan dari Port Moresby. Kewenangan penegakan hukum di laut berbeda. Ketika terjadi pelanggaran yang ditahan adalah kapalnya, awaknya diperiksa. Pihak yang menangkap harus segera memberikan notifikasi kepada asal negara pelanggar,” kata dia.
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Branch Office Gunung Sahari menggelar kegiatan sosialisasi…
Bandung sebagai kota pelajar menjadi salah satu tempat berkumpulnya kampus dengan reputasi terbaik di Indonesia,…
Jakarta, Oktober 2025 – PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) genap berusia 11…
Pasar aset kripto terus didorong oleh perkembangan teknologi baru. Di mana saat ini, kebutuhan akan…
Dalam semangat kebersamaan, pelestarian alam, dan penguatan solidaritas antarsesama, komunitas BRI Pecinta Alam (BRIPALA) DKI…
Jakarta, 3 Oktober 2025 – Pekan Olahraga Mahasiswa Nasional (POMNAS) XIX yang mempertemukan ribuan atlet…
This website uses cookies.