Ia menjelaskan, selain mengikuti prosedur tetap dalam menghentikan kapal, pengejaran kapal pun harus dihentikan ketika pelanggar telah mencapai wilayah lainnya.
“Dari komunikasi radio, bendera, klakson. Kalaupun terpaksa menembak harus ke arah laut dan lambung kapal yang tidak ada awak kapalnya,” ujar dia.
Secara statistik, ujar dia, pelanggaran perbatasan di wilayah Papua Nugini tak sebanyak di Natuna, namun memang kerap terjadi karena ketidaktahuan nelayan kita akan batas wilayah.
“Laut ini kan luas, mungkin tidak sengaja dilewati karena saking asyik mencari ikan. Kewajiban kedua belah pihak memberi tahu dan diperingatkan terus-menerus agar tidak melewati batas negara,” tegasnya./BenarNews
Jakarta, 9 Januari 2026 — Di tengah arus globalisasi dan perkembangan industri yang semakin cepat,…
Financial freedom sebagai tujuan besar dalam hidup digambarkan indah. Bebas memilih aktivitas, tidak tertekan soal…
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) merespons cepat kondisi darurat banjir yang melanda Desa Keramat, Kecamatan Sungai…
Menyiapkan pernikahan dimulai dengan semangat dan rencana yang rapi. Tanggal sudah dipilih, konsep mulai dibicarakan,…
KAI Services melalui unit bisnis Resparkir meresmikan fasilitas Parkir Stasiun Prabumulih pada Selasa (6/1). Peresmian…
KAI Daop 4 Semarang memberlakukan tarif khusus perjalanan kereta api relasi Semarang - Cirebon dan…
This website uses cookies.