Categories: BATAM

Inilah Penjelasan Abdul Malik terkait Asuransi PNS Batam

Pemko Batam tolak Tawaran Bumi Asih sebesar Rp 65 Miliyar

BATAM – swarakepri.com : Kepala Bagian Keuangan Pemko Batam, Abdul Malik menegaskan bahwa Pemerintah Kota Batam sampai saat ini belum ada kata sepakat dengan pihak Asuransi Bumi Asih terkait nilai tunai THT PNS dan Tenaga Honorer Pemko Batam yang akan dicairkan.

“Angka Rp 65 Miliyar yang ditawarkan Bumi Asih tidak bisa kami terima karena dari hitungan Pemko Batam sesuai dengan buku panduan yang diberikan Bumi Asih jumlah yang harus dibayarkan sebesar Rp 115 Miliyar,” tegasnya pada saat Hearing dengan Komisi I DPRD Batam, Jumat(14/6/2013).

Menurut Malik dari pertemuan terakhir antara Pemko Batam dan Bumi Asih pada hari Rabu, 12 Juni 2013 lalu, pihak Bumi Asih hanya bisa menyanggupi membayar sebesar Rp 65 Miliyar. Jumlah yang lebih besar dibandingkan dengan hasil beberapa pertemuan sebelumnya yakni dari mulai 57 Miliyar dan 60 Miliyar.

“Tawaran tersebut ditolak Pemko karena tidak punya dasar. Alasan Bumi Asih tidak ada tertulis dalam kontrak. Jika tawaran tersebut kami terima bagaimana kami mau mempertanggungjawabkannya ke para PNS nanti! terangnya.

Dikatakannya bahwa selama proses negosiasi dengan pihak Bumi Asih, Pemko Batam juga sudah melaporkan permasalahan ini ke pihak Otoritas Jasa Keuangan(OJK) Kementerian Keuangan RI. Hasil dari laporan tersebut OJK  telah menyurati Bumi Asih untuk mendesak permasalahan asuransi PNS Batam ini diselesaikan.

“Kita juga mau permasalahan ini cepat selesai, namun sampai saat ini ternyata belum juga ada kata sepakat,” ujar Malik.

Lebih lanjut Malik mengatakan bahwa selasa depan tanggal 18 Juni 2013 Pemko Batam akan kembali bertemu dengan Bumi Asih di Jakarta. Berbeda dengan sebelumnya, untuk pertemuan tersebut Pemko Batam meminta bantuan hukum kepada pihak Kejaksaan Negeri Batam untuk mendampingi Pemko sebagai pengacara negara.

“Dalam pertemuan tersebut Pemko akan dibantu Kasi Datun Kejari Batam sebagai pengacara negara untuk melakukan negosiasi dengan Bumi Asih,” kata Malik.

Ditegaskannya bahwa jika dalam pertemuan tersebut juga tidak ada kata sepakat, maka Pemko Batam akan membawa permasalahan ini ke Pengadilan.(red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

2 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

3 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

4 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

10 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

11 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

11 jam ago

This website uses cookies.