Jagoan Kalah, Lurah Sei Pelengut Ogah Lantik Ketua RW Terpilih

BATAM – swarakepri.com : Akibat jagoannya kalah bertarung dalam pemilihan ketua RW IX Dapur 12, Lurah Sei Pelenggut, Frit Kalter menolak untuk melantik Ketua RW IX yang dipilih oleh mayoritas warga kampung tua tersebut. Karena tidak kunjung dilantik warga kemudian mengadukan permasalahan ini kepada Komisi I DPRD Batam.

Dalam Rapat Dengar Pendapat(RDP yang digelar hari ini, Senin(17/3/2014) di Komisi I DPRD Batam Lurah Sei Pelengut, Frit Kalter berdalih bahwa alasan penolakan melantik Ketua RW terpilih karena proses pemilihan dianggap cacat hukum, berbeda dengan pernyataan warga yang menyebutkan sang Lurah menolak melantik RW terpilih karena sang jagoan yang juga mantan Ketua RW sebelumnya kalah dalam pemilihan.

“Saya sudah minta panitia pemilihan agar menemui saya untuk dilakukan breafing, tapi sampai saat ini tidak pernah datang,” ujarnya kesal saat memberikan penjelasan saat RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi I Nuryanto(Cak Nur), tadi pagi, Senin(17/3/2014).

Namun demikian, Frit tetap mengutus staf kelurahan untuk mengawal proses pemilihan RW IX tersebut. Masalah muncul ketika panitian pemilihan kemudian menyerahkan berita acara pemilihan yang tidak dilengkapi dengan tanda tangan dari 2 RT dari 4 RT yang ada.

“Saya sudah minta agar dalam berita acara tersebut dilengkapi tandatangan dari 4 RT yang ada. Bagaimana saya mau mengambil keputusan kalau berita acara belum lengkap tanda tangannya,” ujarnya berdalih.

Pria berbadan tinggi besar ini juga beralasan alasan penolakannya untuk melantik Ketua RW terpilih juga karena disebabkan adanya keberatan dari calon ketua RW yang kalah(Mansur,red).

“Karena adanya keberatan tersebut, saya panggil pihak-pihak terkait kemudian dilaporkan ke Camat Sagulung. Saran dari Camat adalah dilakukan pemilihan ulang,” jelasnya.

Mendengar penjelasan dari Lurah Sei Pelengut, Cak Nur menegaskan bahwa dalam pemilihan ketua RW, Lurah tidak punya kewenangan untuk menolak atau menyetujui proses pemilihan ketua RW.

“Lurah tidak boleh ikut campur dalam proses pemilihan RW, karena hal tersebut adalah hajatan warga,” tegasnya.

Terkait adanya keberatan dari calon ketua RW yang kalah, Cak Nur menganjurkan agar proses pemilihan yang sudah dilakukan oleh warga dihormati dan bisa diterima oleh semua pihak.

Hasil perolehan suara dalam pemilihan ketua RW IX yang digelar pada tanggal 13 Januari 2014 lalu adalah 191 suara untuk Ahmad Rais(RW terpilih), 168 suara untuk Mansur(Mantan ketua RW), 46 suara untuk Ramdan serta 12 suara abstain dari total 417 suara pemilih.(red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

6 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

7 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

18 jam ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

Kementerian PU Tambah 57 Titik Sumur Bor Pasokan Air Bersih Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…

2 hari ago

Usai Rilis Inflasi AS, Emas Diprediksi Masih Menguat

Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…

2 hari ago

This website uses cookies.