Pada saat 1 unit Trailer dan 1 unit Lori crane yang mengangkut 3 unit mesin pesawat bekas tersebut keluar dari kawasan Pelabuhan PT. CIS, Andika mengarahkan supir 1 unit Trailer dan 1 unit Lori crane membawa 3 unit mesin pesawat bekas tersebut ke Gudang Bintang Baru yang terletak di Jalan Majapahit Kecamatan Batu Ampar.
Setelah 3 unit mesin pesawat bekas tersebut telah simpan di Gudang Bintang Baru yang terletak di Jalan Majapahit Kecamatan Batu Ampar, Andika menghubungi Lukman memberitahukan bahwa 3 unit mesin pesawat bekas tersebut telah tiba di Batam dan meminta agar Lukman melunasi sisa pembayaran biaya pengiriman 3 unit mesin pesawat bekas tersebut sebesar Rp530 Juta, untuk selanjutnya 3 unit mesin pesawat bekas tersebut dikirim ke Jakarta.
Pada tanggal 11 Januari 2026, Dian membayarkan biaya pengiriman 3 unit mesin pesawat bekas tersebut kepada Fiber sebesar Rp180 Juta yang dibayarkan secara tunai di Pinggir Jalan Golden Prawn Kecamatan Bengkong Kota Batam.
Pada tanggal 21 Januari 2026, Lukman datang ke Batam dan dijemput oleh Andika di Bandara Hang Nadim Batam, dan pada saat diperjalanan menuju Hotel daerah Batam Center, Lukman menyerahkan uang sebesar Rp530 Juta sisa biaya pengiriman 3 unit mesin pesawat bekas dari Singapura menuju Jakarta melalui Batam.
Pada tanggal 21 Januari 2026, Andika menyerahkan uang sebesar Rp450 Juta kepada Ari di Kantor PT. JPJ. Pada tanggal 22 Januari 2026, Ari menyerahkan uang sejumlah Rp375 Juta kepada Dian.
Sekitar Bulan Maret 2026, Andika menghubungi Lukman memberitahukan bahwa 3 unit mesin pesawat bekas tersebut akan diberangkatkan ke Jakarta, akan tetapi keesokan harinya Andika kembali menghubungi Lukman memberitahukan bahwa 3 unit mesin pesawat bekas tersebut belum dapat dikirim dari Batam ke Jakarta.
Karena Dian yang menanggung biaya sewa gudang Bintang Baru dengan biaya Rp15 Juta per bulan yang dianggap terlalu mahal, Dian mencari gudang yang lebih murah. Pada tanggal 12 Agustus 2026, Dian bertemu dengan JA yang sebelumnya telah menyewa Gudang di Pergudangan Bintang 99 Nomor: 5 Kecamatan Batu Ampar Kota Batam.
Karena belum melakukan kegiatan operasional di Gudang tersebut, JA menyewakan gudang tersebut kepada Dian dengan perjanjian apabila gudang tersebut akan digunakan oleh JA, maka Dian mengeluarkan barang miliknya dan depakati untuk sewa gudang sebesar Rp13 Juta per bulan dan pembayaran akan dilakukan pada tanggal 14 Agustus 2026.
Pada tanggal 14 Agustus 2026, Dian menghubungi Andika untuk memindahkan 3 unit mesin pesawat bekas tersebut dari Gudang Bintang Baru ke Gudang Bintang 99 Nomor:5 Kecamatan Batu Ampar. Selanjutnya Andika memindahkan 3 unit mesin pesawat bekas tersebut dengan menggunakan 1 unit Trailer dan 1 unit Lory Crane.
Sekitar pukul 13.30 WIB, anggota bersama Tim Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Kepri melihat 1 unit Trailer dan 1 unit Lory Crane yang mengangkut 3 kotak kayu yang bersisikan mesin pesawat bekas melintas di Jalan Duyung Kecamatan Batu Ampar Kota Batam.
Selanjutnya, anggota bersama Tim Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Kepri menghentikan 1 unit Trailer dan 1 unit Lory Crane, selanjutnya dilakukan pengecekan terhadap dokumen kelengkapan pengangkutan 3 kotak kayu yang berisi mesin pesawat bekas tersebut dan menanyakan tujuan barang tersebut akan dibawa kemana.
Dari keterangan supir diketahui bahwa 3 kotak kayu yang berisi mesin pesawat bekas tersebut akan dibawa ke Gudang di Kawasan Pergudangan Bintang 99 Nomor: 5.
Selanjutnya anggota bersama Tim Subdit 1 Indag Ditreskrimsus memerintah agar 3 kotak kayu berisi mesin pesawat bekas tersebut ke Gudang di Kawasan Pergudangan Bintang 99 Nomor :5.
Sekitar pukul 14.00 WIB, 1 unit Trailer dan 1 unit Lory Crane yang mengangkut 3 kotak kayu yang berisi mesin pesawat bekas tiba di Gudang di Kawasan Pergudangan Bintang 99 Nomor:5, dan Tim Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Kepri menemukan Andika dan Lukman didalam Gudang tersebut.
