Dari pengakuan Andika dan Lukman bahwa 3 kotak kayu berisi mesin pesawat bekas tersebut di Import secara tidak resmi dari Singapura oleh Lukman bersama dengan Andika, Ari, Dian dan Fiber.
Dari hasil penindakan yang dilakukan oleh Tim Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Kepri, ditemukan 3 unit mesin pesawat bekas tersebut yang berdasarkan PERMENDAG Nomor: 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun dapat di Import apabila memiliki PERSETUJUAN IMPOR sebagai Perusahaan Pemakai Langsung Pemilik NIB (Nomor Induk Berusaha) yang berlaku sebagai API-P (Angka Pengenal Impor Produsen)/ Perusahaan Pemakasi Langsung.
Sidang perkara ini akan kembali digelar pada Selasa 3 November 2026 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi./RD
