Batas Waktu Penyitaan
Vabiannes menjelaskan permohonan persetujuan penyitaan seharusnya dilakukan secepat mungkin ke Pengadilan.
“Dalam hukum acara pidana(KUHAP), ketika dilakukan penyitaan, harus secepat mungkin diajukan persetujuan pengadilan,”tegasnya.
Ia menegaskan bahwa permohonan persetujuan penyitaan tidak bisa dilakukan jika berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan.
“Kita tunggu saja, kalau nanti berkas perkara sudah dilimpahkan, berarti sudah tidak bisa lagi diakukan(permohohan persetujuan penyitaan),”pungkasnya./RD
