Keadilan sosial memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta kesempatan yang adil dalam memperoleh manfaat sumber daya alam.
Keadilan ekologis memastikan bahwa ekosistem tidak semata-mata diperlakukan sebagai objek eksploitasi, melainkan sebagai sistem kehidupan yang struktur, fungsi, daya dukung, daya tampung, dan keberlanjutannya harus dipertahankan.
Sementara itu, keadilan ekonomi memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam menghasilkan kesejahteraan dan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan modal alam yang menopang kehidupan generasi sekarang maupun generasi mendatang.
Dengan demikian, sudah dapat dipastikan bahwa (1) tidak ada kemerdekaan sosial yang utuh dalam lingkungan yang rusak; (2) tidak ada kemerdekaan ekonomi yang berkelanjutan apabila modal alam dihancurkan; dan (3) tidak ada kemerdekaan ekologis yang dapat dipertahankan apabila masyarakat hidup dalam kemiskinan dan ketidakadilan.
Hal ini menunjukkan bahwa penting bagi bangsa Indonesia untuk menempatkan keadilan publik sebagai amanah yang harus dipenuhi agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh haknya atas lingkungan hidup yang sehat, bermanfaat, dan berdampak positif bagi kehidupan sosial-ekologis-ekonominya.
Penegakan Hukum sebagai Penjaga Kemerdekaan Lingkungan Hidup
Kemerdekaan lingkungan hidup tidak akan memiliki makna substantif apabila hanya berhenti pada tataran nilai, norma, dan cita-cita. Kemerdekaan membutuhkan perlindungan, dan perlindungan membutuhkan hukum yang mampu bekerja secara adil.
Oleh karena itu, penegakan hukum lingkungan hidup merupakan salah satu instrumen utama untuk menjaga kemerdekaan lingkungan hidup.
Hukum lingkungan hidup pada hakikatnya tidak hanya berfungsi menghukum pelaku pencemaran atau perusakan lingkungan.
Lebih luas daripada itu, hukum berfungsi mencegah kerusakan, melindungi masyarakat dan ekosistem, memastikan pemanfaatan sumber daya alam berlangsung dalam batas-batas keberlanjutan, meminta pertanggungjawaban pihak yang menimbulkan kerugian, serta memastikan lingkungan yang rusak dipulihkan.
Dalam perspektif kemerdekaan, penegakan hukum lingkungan hidup berarti memastikan bahwa tidak seorang pun memiliki kebebasan untuk mencemari, merusak, atau mengeksploitasi lingkungan dengan mengorbankan hak masyarakat, kepentingan publik, keberlanjutan ekosistem, dan hak generasi mendatang.
Kebebasan ekonomi dengan demikian bukan kebebasan tanpa batas. Hak memanfaatkan sumber daya selalu disertai kewajiban untuk menjaga keberlanjutan dan tanggung jawab terhadap akibat yang ditimbulkan.
Di sinilah keadilan menjadi ukuran penting penegakan hukum lingkungan hidup. Penegakan hukum yang adil tidak semata-mata bertanya “siapa yang melanggar hukum?”, tetapi juga harus mampu menjawab “siapa yang dirugikan, apa yang rusak, seberapa besar kerugiannya, siapa yang harus bertanggung jawab, dan bagaimana kondisi lingkungan serta kehidupan masyarakat dapat dipulihkan?”
