Penegakan Hukum yang Adil dan Bertanggung Jawab
Namun demikian, penegakan hukum lingkungan hidup sendiri harus dilaksanakan secara adil dan bertanggung jawab. Semangat melindungi lingkungan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kepastian hukum, objektivitas ilmiah, proporsionalitas, hak para pihak, dan proses hukum yang semestinya.
Setiap dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan perlu dibuktikan berdasarkan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Harus terdapat kejelasan mengenai sumber kejadian, hubungan sebab-akibat, kondisi awal lingkungan, luas dan tingkat kerusakan, fungsi ekologis yang terganggu, masyarakat yang terdampak, kerugian yang timbul, serta kebutuhan pemulihan.
Dengan demikian, keadilan lingkungan bukan berarti selalu menghukum seberat-beratnya, melainkan memastikan pertanggungjawaban diberikan secara tepat kepada pihak yang tepat, berdasarkan kerusakan yang benar-benar dapat dibuktikan, melalui proses yang transparan, proporsional, ilmiah, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penegakan hukum yang lemah menciptakan impunitas terhadap kerusakan lingkungan. Sebaliknya, penegakan hukum yang tidak objektif juga dapat menciptakan ketidakadilan. Negara harus menghindari keduanya.
Negara sebagai Penjaga Keadilan Sosial-Ekologis-Ekonomi
Dalam kerangka Pembukaan UUD 1945, tanggung jawab negara untuk “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia” memperoleh relevansi yang sangat kuat dalam penegakan hukum lingkungan.
Negara tidak hanya berkewajiban menjaga wilayah secara teritorial, tetapi juga memastikan bahwa ruang kehidupan bangsa tetap mampu menopang kehidupan dan kesejahteraan.
Melindungi masyarakat tanpa melindungi lingkungan tempat mereka hidup adalah perlindungan yang tidak lengkap.
Memajukan ekonomi dengan mengorbankan daya dukung lingkungan adalah kesejahteraan yang tidak berkelanjutan. Sebaliknya, melindungi lingkungan tanpa mempertimbangkan kebutuhan sosial-ekonomi masyarakat juga dapat melahirkan bentuk ketidakadilan baru.
Oleh sebab itu, kebijakan dan penegakan hukum lingkungan harus mampu menemukan keseimbangan antara perlindungan manusia, keberlanjutan ekosistem, dan pemanfaatan ekonomi yang bertanggung jawab.
Di sinilah konsep keadilan sosial-ekologis-ekonomi menemukan bentuk operasionalnya. Keadilan sosial memastikan masyarakat tidak menjadi korban pembangunan. Keadilan ekologis memastikan alam tidak menjadi korban pertumbuhan ekonomi.
Keadilan ekonomi memastikan manfaat dan biaya pemanfaatan sumber daya tidak dibagikan secara timpang.
