Memaknai Kemerdekaan Lingkungan Hidup Sebagai Bentuk Manifestasi Keadilan Sosial-Ekologis-Ekonomi – Laman 5 – SWARAKEPRI.COM
OPINI

Memaknai Kemerdekaan Lingkungan Hidup Sebagai Bentuk Manifestasi Keadilan Sosial-Ekologis-Ekonomi

Dr. Yudi Wahyudin, S.Pi., M.Si./Foto: Dok.Pribadi untuk swarakepri

Kemerdekaan yang Bertanggung Jawab

Proklamasi 17 Agustus 1945 memberi bangsa Indonesia kemerdekaan untuk menentukan nasibnya sendiri. Namun kemerdekaan tersebut sekaligus memberikan tanggung jawab untuk menentukan bagaimana tanah air, sumber daya alam, dan lingkungan hidup dikelola.

Oleh karena itu, kemerdekaan lingkungan hidup bukanlah kebebasan untuk memanfaatkan alam tanpa batas. Justru sebaliknya, kemerdekaan lingkungan hidup adalah kemampuan suatu bangsa untuk mengelola ruang kehidupannya secara berdaulat, adil, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

Kemerdekaan harus menghadirkan hak sekaligus tanggung jawab. Masyarakat memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik, tetapi juga memiliki kewajiban menjaganya.

Pelaku usaha mempunyai ruang untuk memperoleh manfaat ekonomi, tetapi bertanggung jawab mencegah, menanggulangi, dan memulihkan dampak kegiatannya. Pemerintah memiliki kewenangan mengelola sumber daya, tetapi kewenangan tersebut harus digunakan untuk melindungi kepentingan publik dan keberlanjutan lingkungan.

Dengan demikian, hubungan antara kemerdekaan, hukum, dan keadilan dapat dirumuskan bahwa (1) Kemerdekaan melahirkan hak; (2) Hak melahirkan tanggung jawab; (3) Tanggung jawab membutuhkan aturan; (3) Aturan membutuhkan penegakan hukum; (4) Penegakan hukum harus menghadirkan keadilan; Dan (5) keadilan harus menjaga keseimbangan antara manusia, alam, dan kesejahteraan.

Pada akhirnya, memaknai kemerdekaan Indonesia dari perspektif lingkungan hidup berarti mengembalikan kemerdekaan kepada hakikatnya, yaitu (1) membebaskan manusia dari ketidakadilan, (2) membebaskan masyarakat dari beban kerusakan yang tidak mereka sebabkan, (3) membebaskan alam dari eksploitasi yang melampaui kemampuannya untuk pulih, serta (4) membebaskan generasi mendatang dari warisan kerusakan yang diciptakan generasi hari ini.

Oleh karena itu, penegakan hukum lingkungan hidup bukan semata-mata tindakan hukum setelah kerusakan terjadi. Penegakan hukum lingkungan hidup adalah bagian dari ikhtiar menjaga amanah kemerdekaan.

Dan, dalam konteks ini, maka dapat dirumuskan bahwa (1) kemerdekaan bangsa memberikan kedaulatan atas tanah air; (2) Hukum menjaga agar kedaulatan tidak berubah menjadi kebebasan mengeksploitasi; (3) Keadilan sosial-ekologis-ekonomi memastikan manfaat dan tanggung jawab dibagikan secara adil; Dan (4) kemerdekaan lingkungan hidup memastikan bahwa Indonesia yang merdeka hari ini tetap menjadi ruang kehidupan yang layak bagi generasi Indonesia di masa yang akan datang.***

Laman: 1 2 3 4 5

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!