Memaknai Kemerdekaan Lingkungan Hidup Sebagai Bentuk Manifestasi Keadilan Sosial-Ekologis-Ekonomi – Laman 3 – SWARAKEPRI.COM
OPINI

Memaknai Kemerdekaan Lingkungan Hidup Sebagai Bentuk Manifestasi Keadilan Sosial-Ekologis-Ekonomi

Dr. Yudi Wahyudin, S.Pi., M.Si./Foto: Dok.Pribadi untuk swarakepri

Dari Penghukuman Menuju Pertanggungjawaban dan Pemulihan

Penegakan hukum lingkungan hidup yang berkeadilan tidak seharusnya berhenti pada pemberian sanksi.

Denda, hukuman pidana, atau sanksi administratif memang penting, tetapi tujuan akhirnya harus lebih luas, yaitu menghentikan pencemaran atau kerusakan, mencegah pengulangan, memulihkan lingkungan, memulihkan hak masyarakat, dan memastikan biaya kerusakan tidak dialihkan kepada negara maupun masyarakat.

Prinsip ini mengandung gagasan mendasar bahwa pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari suatu kegiatan juga harus bertanggung jawab atas risiko dan dampak lingkungan yang ditimbulkannya.

Keuntungan dapat menjadi hak pelaku usaha sepanjang diperoleh secara sah dan bertanggung jawab, tetapi kerugian ekologis dan sosial yang ditimbulkan tidak boleh dieksternalisasikan kepada masyarakat.

Ketika sebuah kegiatan menghasilkan keuntungan privat tetapi meninggalkan pencemaran sungai, kerusakan hutan, degradasi pesisir, kerusakan terumbu karang, hilangnya sumber daya ikan, atau menurunnya kualitas hidup masyarakat, terjadi ketimpangan distribusi manfaat dan beban. Keuntungan dinikmati secara privat, sedangkan kerugiannya ditanggung secara sosial dan ekologis.

Kondisi demikian merupakan bentuk ketidakadilan ekonomi sekaligus ketidakadilan lingkungan.

Oleh karena itu, pertanggungjawaban lingkungan perlu memastikan bahwa biaya pencegahan, penanggulangan, pemulihan, dan kerugian lingkungan ditempatkan secara proporsional kepada pihak yang bertanggung jawab.

Dengan cara demikian, penegakan hukum menjadi instrumen untuk menginternalisasikan kembali biaya lingkungan yang sebelumnya dibebankan kepada masyarakat dan alam.

Keadilan bagi Manusia, Ekosistem, dan Generasi Mendatang

Penegakan hukum lingkungan yang adil juga menuntut perluasan mengenai siapa yang sesungguhnya harus dilindungi.

Korban kerusakan lingkungan tidak selalu hanya individu yang dapat menunjukkan kerugian ekonomi secara langsung. Kerusakan lingkungan dapat menimbulkan kerugian terhadap masyarakat secara kolektif, menghilangkan jasa ekosistem, menurunkan fungsi ekologis, mengurangi produktivitas sumber daya alam, dan menghilangkan manfaat yang seharusnya dapat dinikmati generasi mendatang.

Oleh karena itu, keadilan lingkungan setidaknya harus bekerja dalam tiga ruang waktu, yaitu (1) keadilan bagi masyarakat hari ini; (2) keadilan bagi ekosistem yang menopang kehidupan; dan (3) keadilan antargenerasi.

Generasi mendatang memang belum hadir dalam proses pengambilan keputusan hari ini, tetapi mereka mempunyai kepentingan terhadap kualitas lingkungan dan ketersediaan sumber daya yang kita wariskan.

Apabila seluruh manfaat sumber daya dihabiskan oleh generasi sekarang sementara kerusakan dan biaya pemulihannya diwariskan kepada generasi berikutnya, kemerdekaan yang kita nikmati hari ini sesungguhnya sedang dibangun dengan mengurangi kemerdekaan generasi mendatang.

Laman: 1 2 3 4 5

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!