Penulis: Dr. Yudi Wahyudin, S.Pi., M.Si.
Dosen Sosial Ekonomi Perikanan Universitas Djuanda/Ketua Umum DPN Asosiasi Ahli Lingkungan Hidup Indonesia (AALHI)
Kemerdekaan pada hakikatnya bukan hanya peristiwa politik yang menandai terbebasnya suatu bangsa dari penjajahan. Kemerdekaan merupakan amanah untuk membangun tata kehidupan yang memungkinkan manusia hidup bermartabat, memperoleh keadilan, menikmati kesejahteraan, dan mempertahankan keberlanjutan ruang kehidupannya.
Oleh karena itu, setelah lebih dari delapan dekade Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, pemaknaan terhadap kemerdekaan perlu terus diperluas dari kemerdekaan politik menuju kemerdekaan sosial, ekonomi, dan ekologis.
Jejak pemikiran mengenai kehidupan bersama yang berkeadilan dapat ditelusuri jauh sebelum berdirinya Negara Republik Indonesia.
Piagam Madinah yang lahir pada masa Rasulullah Muhammad SAW memperlihatkan bagaimana masyarakat yang majemuk dibangun berdasarkan kesepakatan, tanggung jawab bersama, perlindungan, keadilan, penghormatan terhadap perbedaan, serta kewajiban mempertahankan kehidupan bersama.
Salah satu pesan penting yang dapat ditarik dari prinsip-prinsip tersebut adalah bahwa hak selalu berjalan beriringan dengan tanggung jawab.
Kebebasan tidak dapat digunakan untuk menciptakan kerugian bagi pihak lain, sedangkan kehidupan bersama membutuhkan aturan yang dihormati dan keadilan yang ditegakkan.
Semangat tersebut menemukan konteks kebangsaannya dalam perjalanan menuju kemerdekaan Indonesia. Piagam Jakarta mempertemukan nilai Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial sebagai fondasi kehidupan bangsa.
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 kemudian menjadi pernyataan tentang lahirnya kedaulatan bangsa Indonesia, sedangkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memberikan arah mengenai untuk apa kemerdekaan tersebut diselenggarakan.
Kemerdekaan dengan demikian bukan tujuan akhir. Kemerdekaan adalah pintu masuk untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Negara yang merdeka memiliki tanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum.
Dalam perspektif lingkungan hidup, “seluruh tumpah darah Indonesia” dapat dimaknai bukan hanya sebagai wilayah dalam pengertian teritorial, tetapi sebagai ruang kehidupan yang terdiri atas manusia, tanah, air, laut, pesisir, hutan, sungai, keanekaragaman hayati, sumber daya alam, dan keseluruhan sistem ekologis yang menopang kehidupan bangsa.
Kemerdekaan Lingkungan Hidup
Kemerdekaan lingkungan hidup dapat dimaknai sebagai kondisi ketika manusia dan seluruh komponen kehidupan memperoleh ruang untuk mempertahankan keberadaan, fungsi, keseimbangan, dan keberlanjutannya, terbebas dari eksploitasi berlebihan, pencemaran, kerusakan, ketidakadilan akses terhadap sumber daya alam, serta penguasaan manfaat ekonomi yang mengorbankan masyarakat, ekosistem, dan generasi mendatang.
Kemerdekaan lingkungan hidup karena itu bukan semata-mata persoalan ekologi. Ia merupakan pertemuan antara keadilan sosial, keadilan ekologis, dan keadilan ekonomi.
