Panwaslu Karimun Laporkan 17 Caleg “Bodong” ke Mendiknas

KARIMUN – swarakepri.com : Untuk menindaklanjuti adanya laporan masyarakat terkait adanya dugaan 17 Calon Legislatif(Caleg) yang menggunakan Ijazah palsu, Panitia Pengawas Pemilu(Panwaslu) Kabupaten Karimun telah melaporkannya langsung ke Kementerian Pendidikan Nasional(Kemendiknas) di Jakarta.

“Kami sudah laporkan dan serahkan berkas data pendukung Ijazah yang diduga palsu tersebut ke Mendiknas di Jakarta,” ujar Ketua Panwaslu Karimun, Tiuridah Silitnga,ST kepada swarakepri, Selasa(27/8/2013) diruang kerjanya.

Sebelumnya kata Tiuridah, Panwaslu Karimun juga sudah mengirimkan surat resmi kepada KPUD Karimun agar mengklarifikasi ulang ke-17 Caleg yang diduga menggunakan Ijazah palsu, namun anehnya, bukannya mendapat balasan, KPUD Karimun justru meloloskan 17 Caleg tersebut masuk ke Daftar Calon Tetap(DCT).

“Kami menduga ada yang tidak beres, namun kami pastikan bahwa 2 dari 17 Caleg tersebut harus masuk keranah hukum” tegasnya.

Diberitakan media ini sebelumnya, Ketua KPU Karimun, Bambang Hermanto justru menyalahkan Panwaslu Karimun atas lolosnya ke-17 Caleg masuk ke DCT.

“Itu kan wewenang Panwaslu, Bukan KPU. Jangan salahkan kami” elak Bambang, Sabtu kemarin(24/08/2013).

Selain terkesan melempar tanggung jawab ke Panwaslu, KPUD Karimun juga diduga kuat telah menerima sejumblah uang dari beberapa Caleg yang diduga menggunakan Ijazah palsu.

Berdasarkan pengakuan dari narasumber terpercaya, Caleg yang memberikan “upeti” kepada KPUD Karimun adalah TW yakni sebesar Rp 40 juta, SJ sebesar Rp 60 juta. Penyerahan uang tersebut, kata sumber tadi dilaksanakan disejumlah tempat di Karimun, diantaranya Hotel Maximillion, Kantin yang ada dipelabuhan domestik karimun dan beberapa tempat lainnya.

Kapasitas Bambang Hermanto sebagai Ketua KPU Karimun Diragukan

Banyaknya permasalahan dan keganjilan yang ada di tubuh KPUD Karimun menjelang pemilihan legislatif 2014 menuai banyak penilaian miring. Tidak sedikit yang menganggap terpilihnya Bambang sebagai ketua KPUD diduga pesanan dari para penguasa politik yang berupaya untuk mempertahankan dinasti kekuasannya.

Bambang Hermanto hingga saat ini masih terdata sebagai salah satu pendidik di SMU pulau Moro. Untuk menduduki jabatan sebagai Ketua KPUD, sudah seharusnya Bambang melepaskan jabatan terakhirnya sesuai dengan peraturan dan UU KPU pusat.Namun faktanya, sampai saat ini peraturan pemerintah dan UU KPU Pusat tersebut tidak dihiraukan Bambang.(edy)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

2 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

7 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

8 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

15 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

17 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

1 hari ago

This website uses cookies.