BATAM – Aktivitas reklamasi atau penimbunan bakau yang berlangsung di sekitar Jalan Padjajaran Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam menjadi sorotan.
Berdasarkan pantauan SwaraKepri dilapangan, aktivitas penimbunan berjalan masif. Truk pembawa tanah keluar masuk lokasi untuk mengangkut tanah timbun.
Tanah timbun diangkut truk dari dua lokasi Cut and Fill(Galian dan Timbunan) yang berada di wilayah Kecamatan Nongsa, yakni Cut and Fill di Bukit Aladin, Kelurahan Sambau dan Cut and Fill Proyek Green Medina, Batu Besar, Kecamatan Nongsa.
Dilokasi reklamasi tidak tampak plang perusahaan pemilik alokasi lahan dari Badan Pengusahaan(BP) Batam. Sementara itu, lokasi reklamasi tersebut ditutupi pagar bertuliskan Pilar Padjajaran.
Belum diketahui apakah aktivitas reklamasi ini sudah mendapatkan izin dari Badan Pengusahaan(BP) Batam.
@swarakepritvPenampakan Reklamasi di Batu Besar, Tanah Dipasok dari Pemotongan Bukit Aladin dan Proyek Green Medina BATAM – Aktivitas reklamasi atau penimbunan bakau di sekitar Jalan Padjajaran Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam juga menjadi sorotan. Berdasarkan pantauan SwaraKepri dilapangan, aktivitas penimbunan berjalan masif. Truk pembawa tanah keluar masuk lokasi untuk mengangkut tanah timbun. Tanah timbun diangkut truk dari dua lokasi Cut and Fill(Galian dan Timbunan) yang berada di wilayah Kecamatan Nongsa, yakni Cut and Fill di Bukit Aladin, Kelurahan Sambau dan Cut and Fill Proyek Green Medina, Batu Besar. Dilokasi reklamasi tidak tampak plang perusahaan pemilik alokasi lahan dari Badan Pengusahaan(BP) Batam. Sementara itu, lokasi reklamasi tersebut ditutupi pagar bertuliskan Pilar Padjajaran. Belum diketahui apakah aktivitas reklamasi ini sudah mendapatkan izin dari Badan Pengusahaan(BP) Batam. Disisi lain, perizinan atau rekomendasi dan pembayar pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dari aktivitas Cut and Fill di Bukit Aladin dan Proyek Green Medina sebagai pemasok tanah untuk reklamasi juga masih dipertanyakan. SwaraKepri masih terus menelusuri aktivitas tambang pasir ilegal, cut and fill dan reklamasi di sejumlah wilayah Kota Batam kaitannya dengan perizinan, dampak social dan lingkungan, pajak hingga dugaan pelanggaran hukum./RD #batam #bataktiktok #reklamasibatam
Disisi lain, perizinan atau rekomendasi dan pembayar pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dari aktivitas Cut and Fill di Bukit Aladin dan Proyek Green Medina sebagai pemasok tanah untuk reklamasi juga masih dipertanyakan.
SwaraKepri masih terus menelusuri aktivitas tambang pasir ilegal, cut and fill dan reklamasi di sejumlah wilayah Kota Batam kaitannya dengan perizinan, dampak social dan lingkungan, pajak hingga dugaan pelanggaran hukum./RD

Pingback: Penampakan Reklamasi di Golden City Bengkong Batam, Nelayan Menjerit (13) – SWARAKEPRI.COM