Categories: BATAMNASIONAL

Pengacara KERAMAT Bantah Pernyataan Mahfud MD Soal Pulau Rempang

BATAM –  Ketua Tim Pengacara  Kerabat Masyarakat Adat Tempatan(KERAMAT), Alfons Loemau membantah pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyampaikan bentrok antara aparat gabungan POLRI, TNI, BP Batam dengan Warga Pulau Rempang Batam bukan imbas dari upaya penggusuran, melainkan pengosongan lahan oleh pemegang hak, karena pada tahun 2001-2002, negara telah memberikan hak atas Pulau Rempang kepada sebuah entitas perusahaan berupa hak guna usaha.

“Apa yang sampaikan Pak Mahfud adalah sebuah kekeliruan yang tidak berdasar, karena faktanya sampai dengan saat ini belum ada Perusahaan yang mendapatkan Sertifikat Hak Guna Usaha di atas tanah Pulau Rempang yang menjadi objek Proyek Eco City,” ujar Alfons dalam siaran pers  yang diterima SwaraKepri, Sabtu 9 September 2023.

Ia menegaskan, sejak BP Batam atau dahulu bernama Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam dibentuk pada tahun 1973 berdasarkan Keputusan Presiden No. 41 Tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam, sampai dengan saat ini, BP Batam belum mendapatkan Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang menjadi dasar mengembangkan kawasan Pulau Rempang atas Proyek Eco City.

“Bahkan BP Batam baru menerima SK Menteri Agraria dan Tata Ruang yang merupakan syarat untuk diterbitkannya Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada 12 April 2023, sehingga bagaimana bisa Pak Mahfud menyatakan bahwa kejadian pada tanggal 07/09/2023 merupakan imbas dari pengosongan oleh Perusahaan Pemegang Hak berdasarkan Hak Guna Usaha?,” kata Alfons.

Menurut dia, pernyataan Pak Mahfud tersebut bisa menimbulkan kekeliruan kepada masyarakat Indonesia yang memperhatikan, dan peduli terhadap permasalahan ini, terlebih kejadian bentrok antara aparat gabungan POLRI, TNI, BP Batam dengan Warga Pulau Rempang Batam menyebabkan beberapa masyarakat luka-luka, dan anak-anak SD, SMP harus dilarikan ke rumah sakit atas tindakan represif aparat penegak hukum selaku institusi pemerintah terhadap warga negaranya sendiri

Agar tidak menjadi berita yang simpang siur dan membuat masyarakat indonesia menjadi keliru dalam memahami permasalahan ini, Tim Pengacara KERAMAT menyampaikan poin-poin sebagai berikut:

1. Bahwa akhir-akhir ini, konflik Pemilikan, Penghunian dan Penggarapan lahan, berikut Kesatuan Masyarakat Hukum Adat beserta Hak-Hak Tradisional warga Pulau Rempang, terancam digusur oleh Pemerintah Kota Batam/BP. Batam sebagai akibat adanya kebutuhan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yaitu proyek-proyek strategis nasional.

Page: 1 2 3 4

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

INKOP TKBM Kembali Bekerja Sama dengan Port Academy untuk Penyelenggaraan Diklat KRK TKBM di Jakarta

Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…

3 jam ago

Collector Club: Event Pertama yang Hadirkan TCG One Piece Bahasa Inggris dan Budaya Pop di Indonesia!

Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…

5 jam ago

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

6 jam ago

Harga Minyak WTI Naik Tipis, Didukung Ketegangan Geopolitik dan Permintaan Tiongkok

Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…

7 jam ago

Ini Dia Pilihan 10 Aplikasi Musik Online Terbaik di 2024

Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…

7 jam ago

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…

7 jam ago

This website uses cookies.