BATAM – Ketua Tim Pengacara Kerabat Masyarakat Adat Tempatan(KERAMAT), Alfons Loemau membantah pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyampaikan bentrok antara aparat gabungan POLRI, TNI, BP Batam dengan Warga Pulau Rempang Batam bukan imbas dari upaya penggusuran, melainkan pengosongan lahan oleh pemegang hak, karena pada tahun 2001-2002, negara telah memberikan hak atas Pulau Rempang kepada sebuah entitas perusahaan berupa hak guna usaha.
“Apa yang sampaikan Pak Mahfud adalah sebuah kekeliruan yang tidak berdasar, karena faktanya sampai dengan saat ini belum ada Perusahaan yang mendapatkan Sertifikat Hak Guna Usaha di atas tanah Pulau Rempang yang menjadi objek Proyek Eco City,” ujar Alfons dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri, Sabtu 9 September 2023.
Ia menegaskan, sejak BP Batam atau dahulu bernama Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam dibentuk pada tahun 1973 berdasarkan Keputusan Presiden No. 41 Tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam, sampai dengan saat ini, BP Batam belum mendapatkan Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang menjadi dasar mengembangkan kawasan Pulau Rempang atas Proyek Eco City.
“Bahkan BP Batam baru menerima SK Menteri Agraria dan Tata Ruang yang merupakan syarat untuk diterbitkannya Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada 12 April 2023, sehingga bagaimana bisa Pak Mahfud menyatakan bahwa kejadian pada tanggal 07/09/2023 merupakan imbas dari pengosongan oleh Perusahaan Pemegang Hak berdasarkan Hak Guna Usaha?,” kata Alfons.
Menurut dia, pernyataan Pak Mahfud tersebut bisa menimbulkan kekeliruan kepada masyarakat Indonesia yang memperhatikan, dan peduli terhadap permasalahan ini, terlebih kejadian bentrok antara aparat gabungan POLRI, TNI, BP Batam dengan Warga Pulau Rempang Batam menyebabkan beberapa masyarakat luka-luka, dan anak-anak SD, SMP harus dilarikan ke rumah sakit atas tindakan represif aparat penegak hukum selaku institusi pemerintah terhadap warga negaranya sendiri
Agar tidak menjadi berita yang simpang siur dan membuat masyarakat indonesia menjadi keliru dalam memahami permasalahan ini, Tim Pengacara KERAMAT menyampaikan poin-poin sebagai berikut:
1. Bahwa akhir-akhir ini, konflik Pemilikan, Penghunian dan Penggarapan lahan, berikut Kesatuan Masyarakat Hukum Adat beserta Hak-Hak Tradisional warga Pulau Rempang, terancam digusur oleh Pemerintah Kota Batam/BP. Batam sebagai akibat adanya kebutuhan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yaitu proyek-proyek strategis nasional.
Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengapresiasi langkah Grup MIND ID dalam membangun proyek ekosistem industri…
Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…
Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…
PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…
REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…
This website uses cookies.
View Comments