BATAM – swarakepri.com : Mustafa Kamal, terdakwa kasus narkoba berusaha bunuh diri seusai dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU), Kamis(12/9/2013) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
Saat JPU membacakan tuntutan, Mustafa langsung menangis. Upaya bunuh diri kemudian dilakukan Mustafa ketika ia kembali dimasukkan ke sel tahanan yang ada di PN Batam. Mustafa yang diduga stress dengan ancaman hukuman yang dibacakan JPU kemudian membenturkan kepalanya ke tembok berkali-kali lalu masuk kamar mandi yang ada didalam sel tahanan.
Curiga karena selama 15 menit Mustafa tidak kunjung keluar dari kamar mandi, salah seorang temannya sesama tahanan akhirnya mendobrak pintu kamar mandi dan menemukan Mustafa sudah pingsan. Saat ditemukan alat kelamin Mustafa dalam kondisi terikat dengan karet dan nyaris putus.
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media ini, Mustafa sudah mengikat alat kelaminnya sebelum ia mengikuti persidangan.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum(Kasi Pidum) Kejari Batam, Armen Wijaya ketika dikonfirmasi dilokasi kejadian mengaku terdakwa hanya berpura-pura.
” Ia(mustafa,red0 hanya pura-pura saja. Buktinya ketika dibawa ke Rumah Sakit dia langsung sembuh, ujar Armen.
Saat berita ini diunggah Mustafa sudah kembali dimasukkan ke Rumah Tahanan Baloi. (adi)
Jakarta, 30 Juni 2026 – Industri pembiayaan nasional masih menunjukkan pertumbuhan positif di tengah tantangan…
Barantum menyatukan CRM, AI Agent, Omnichannel dan WhatsApp Business API dalam satu dashboard, memudahkan bisnis…
Dalam rangka mendukung program Asta Cita Pemerintah serta mewujudkan Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya pada…
Perjalanan content creator, Fanny Kondoh, dalam membangun keluarga kecilnya bersama sang suami, Hajime Kondoh, pernah menyentuh…
Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) terus memperkuat daya saing komoditas tembakau nasional melalui PTPN…
ASHTA District 8 menghadirkan CURATED LIVING, sebuah karya yang mengeksplorasi bagaimana seni, desain, dan gaya…
This website uses cookies.