Pemerhati Lingkungan Azhari Hamid, M.Eng, mengatakan bahwa pemeriksaan limbah B3(Bahan Berbahaya dan Beracun) tersebut harus dilakukan di perusahaan pengolahan dan pengelelolaan limbah B3 yang ada di Batam.
“Kita sepakat masuk ke PT Desa Air Cargo Batam(DAC). Setelah diperiksa di DAC, setelah dipisahkan kategori limbah B3 dan kategori yang masih bisa dimanfaatkan baru dikirim lagi ke perusahaan. Namun kita tidak sepakat, kalau limbah tersebut diperiksa di lokasi perusahaan importir. Kompetensi Satgasnya sejauh apa bisa memastikan itu bisa berjalan dengan fair? ujarnya kepada SwaraKepri, Kamis 23 April 2026 sore.
Ia juga mengatakan pemeriksaan kontainer di lokasi perusahaan importir juga berpotensi menimbulkan masalah baru yakni beban lingkungan.
“Misalkan yang seharusnya dikirim ke DAC sebanyak 45-50 persen, tapi dikirim hanya 5 persen. Siapa yang bisa menjamin pengawasan berjalan sempurna? Tapi kalau diperiksa di DAC, sudah punya kualifikasi dan kapasitas untuk mengolah dan mengelola limbah B3,”tegasnya./RD
