KARIMUN – swarakepri.com : Wakil Bupati Karimun, Aunur Rafiq meminta semua perusahaan di Karimun tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) kepada pekerja termasuk PT Bangun Bejana Baja(BBB).
Hal itu dikatakan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia(SPSI) Karimun, Hanis Jasni, Selasa(23/6/2015).
“Kemarin saya sudah ketemu dengan Wakil Bupati Karimun Aunur Rafiq dan menyampaikan kondisi yang terjadi pada PT.BBB. Hal itu saya katakan bahwa bertolak belakang dengan apa yang ditegaskannya dalam pertemuan yang digelar di Mapolres Karimun menjelang puasa ramadhan kemarin,” ujarnya.
Hanis juga mengaku terkejut mendengar informasi itu dan langsung menghubung Kepala Disnaker untuk memerintahkan segera buat surat himbauan dan penegasan itu.
Disinggung apakah surat penegasan yang dimaksud oleh Wakil Bupati Karimun itu merupakan sebuah instruksi juga untuk PT BBB agar kembali mempekerjakan enam karyawan yang telah di PHK, Hanis Jasni mengaku masih kebingunan dan akan mendatangi kantor manageman PT BBB untuk menyampaikan informasi penegasan yang disampaikan Aunur Rafiq.
“Sore ini juga saya akan datangi kantornya. Tapi sebelumnya saya juga sudah bertemu dengan Manager HRD PT BBB di Karimun, katanya PHK itu merupakan keputusan dari manageman di Jakarta, termasuk pembayaran pesangon hanya sebulan gaji,” kata Hanis Jasni lagi. Dengan jawaban seperti itu katanya, tidak ada gunanya kantor PT.BBB di Karimun jika tidak punya wewenang atau kebijakan untuk dapat memperhatikan hak-hak pekerja.
Diberitakan sebelumnya, PT BBB selaku subkontraktor PT Oiltanking yang bergerak dalam pembuatan tanki bahan bakar minyak (BBM) di Teluk Paku, Kelurahan Pasirpanjang, Kecamatan Meral melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap 6 orang karayawannya menjelang puasa Ramadhan.
Tindakan semena-mena yang dilakukan perusahaan itu membuat berang Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Karimun Hanis Jasni saat ditemui Haluan Kepri di gedung kantor Bupati Karimun, Senin (22/6) pagi. Kedatangan Hanis bertujuan untuk melaporkan tindakan PHK itu kepada Wakil Bupati Karimun Aunur Rafiq.
Menurut Hanis Jasni, Wakil Bupati Karimun pernah menegaskan kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Karimun agar tidak melakukan PHK dimulai menjelang bulan puasa sampai lebaran ini. Dan penegasan itu akan dibuatkan surat edaran dari Pemkab Karimun namun sampai saat ini tak kunjung dibuat. Sehingga kedatangannya ke Kantor Bupati kemarin pagi adalah mempertanyakan penegasan orang nomor dua di Kabupaten Karimun itu.
“Penegasan Wakil Bupati Karimun itu disampaikan para rapat bersama instansi antar FKPD di Mapolres Karimun beberapa hari kemarin dan saya pun hadir dalam kesempatan itu. Kemudian hari ini ada masalah seperti ini, saya mau menagih janji dia dan meminta tindakan tegas yang diambil oleh Pemkab Karimun kepada PT.BBB yang jelas-jelas banyak melakukan pelanggaran terkait PHK kepada enam karyawannya,” ujar Hanis Jasni.(Red/HK)