Categories: POLITIK

Relawan Bommen Hutagalung Minta Bawaslu Bertindak Tegas

BATAM – Puluhan relawan dan sahabat Caleg DPRD Kota Batam dari PDIP Bommen Hutagalung, mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Kota Batam untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan dugaan perpindahan suara partai ke salah satu caleg yang telah dilaporkan tanggal 9 Mei 2019 lalu.

Aspirasi dari puluhan relawan dan sahabat Bommen Hutagalung tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan Komisoner Bawaslu Kota Batam disaksikan aparat Kepolisian di Kantor Bawaslu Kota Batam, Jumat(17/5/2019) pagi.

“Kami datang ke sini(Bawaslu) dengan ikhlas untuk membantu sahabat kami Bommen Hutagalung. Kami merasa dirugikan, dan minta ketegasan Bawaslu. Kami minta Pemilu agar adil dan jujur,”ujar salah satu relawan Bommen Hutagalung, Ridwan Pangaribuan dalam pertemuan tersebut.

Ridwan mengatakan, pihaknya merasa dicurangi dan dirugikan atas adanya dugaan perpindahan suara partai ke salah satu caleg.

“Kami atas nama relawan dan sahabat Bommen Hutagalung merasa dicurangi dan keberatan atas ketidakadilan ini. Dari rekapitulasi suara di kelurahan(GOR Odessa), kita sudah tahu bahwa kita pemenang kedua, itu data kita peroleh dari saksi-saksi partai,” ujarnya.

“Setelah kami tahu ada perbedaan dan penggelembungan suara partai ke caleg, disitulah kami merasa dicurangi,” tegasnya.

Baca Juga : Suara Partai Diduga Berpindah ke Caleg, Bommen Hutagalung Lapor ke Bawaslu

Dalam pertemuan tersebut, Mika Manurung saksi partai PDIP tingkat Kelurahan juga mempertanyakan adanya dugaan perpindahan suara dari Partai ke salah satu caleg.

“Saya hadir disini, karena saya saksi (Partai) tingkat Kelurahan(GOR Odessa). Menurut saya DA A1 tidak sah, karena kami(saksi tingkat kelurahan) tidak ada tandatangan disitu,” tegasnya.

Dia membeberkan bahwa saat pleno tingkat Kelurahan di GOR Odessa Batam center tidak dilakukan penandatangan formulir DA A1 dan kemudian disepakati akan ditantangani di Kecamatan.

“Perjanjian kemarin waktu di GOR, kami tandatangan di kecamatan, tetapi saat di kecamatan kami tidak diperbolehkan masuk untuk penandatangan pleno tingkat kelurahan,” jelasnya.

“Waktu di GOR seharusnya kita tandatangan untuk tingkat kelurahan. Tapi karena printer rusak akhirnya disepakati penandatanganan dilakukan besoknya di kecamatan. Kami tunggu selama 3 hari tidak ada tandatangan, kemudian keputusan (PPK) hanya satu orang saksi partai yang tandatangan dan kami tidak boleh masuk(Kecamatan),” ujarnya.

Ia mengaku sangat kecewa dengan keputusan PPK Batam Kota tersebut. “Kami kecewa, kami yang menyaksikan sendiri rekap pleno kelurahan, tapi bukan kami yang tandatangani, kok bisa saksi yang lain yang tandatangan?” jelasnya.

Baca Juga : Bawaslu Batam Periksa 4 Saksi, Laporan Bommen Hutagalung Dibahas di Gakkumdu

Ia juga mengungkapkan bahwa saat rekapitulasi tingkat kelurahan di GOR Odessa, para saksi tidak bisa print formulir DA A1 karena printer yang disediakan dalam kondisi rusak.

“Mau di print, semua printer rusak. Gara-gara printer rusak, kami diminta tandatangan di kecamatan. Kami tidak ada tandatangan di Kecamatan, kami tidak boleh masuk. Kenapa kami tidak boleh tandatangan? padahal kami yang menyaksikan rapat pleno kelurahan itu? Kalau saksi kelurahan yang tandatangani, masalah ini tidak mungkin terjadi,” tegasnya.

Samosir, salah satu relawan Bommen Hutagalung lainnya dalam pertemuan tersebut berharap agar Bawaslu Kota Batam bisa menegakkan keadilan.

“Harapan kami, persoalan ini benar-benar ditegakkan dan bisa dituntaskan oleh Bawaslu,” ucapnya.

Komisioner Divisi Hukum Bawaslu Batam, Mangihut Rajagukguk dalam pertemuan tersebut menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa saksi-saksi terkait dugaan perpindahan suara partai ke salah satu caleg yang dilaporkan tanggal 9 Mei 2019 lalu.

“Dalam beberapa hari terakhir ini kita sudah memeriksa saksi-saksi, 6 saksi dari pelapor. Kami juga sudah memeriksa Ketua PPK dan Ketua Panwascam(Batam Kota) kemarin. Sekarang ini(Jumat) kita lagi periksa anggota PPK, termasuk yang menginput atau operator kita periksa,” tegasnya.

Mangihut menegaskan, pihaknya akan terus menindaklanjuti dengan memeriksa saksi-saksi.

“Kita akan tindak lanjuti dengen memeriksa saksi-saksi. Nanti kita akan cocokkan, karena lampiran yang diberikan pelapor adalah foto copy. Kita akan cek bagaimana kejadian sebenarnya. Yang jelas hasil dari pemaparan dari saksi-saksi itu akan kita teruskan,” ucapnya.

Mangihut juga menegaskan bahwa mengubah, mengurangi atau menambah (suara) itu masuk ke ranah Gakkumndu untuk ditindak lanjuti ke pidana pemilu.

“Itu yang akan kita lakukan dan akan kita putuskan nanti, apakah ada pelanggaran pidana pemilu. Kami hanya bisa menindaklanjuti secara tindak pidana pemilu,”tegasnya.

“Proses masih berjalan, saksi-saksi masih diperiksa, waktu kami ada 14 hari kerja setelah di register untuk menindaklanjuti,” imbuhnya.

Bosar Hasibuan, Komisioner Bawaslu Batam Divisi Penindakan menambahkan bahwa pihaknya semaksimal mungkin akan mencari fakta-fakta hukum.

“Proses masih berjalan, kita belum bisa menyimpulkan karena masih pemeriksaan saksi-saksi. Kita semaksimal mungkin mencari fakta-fakta hukum, mudah-mudahan kita bisa hasilkan yang terbaik,” tegasnya.

Bosar juga menegaskan, Bawaslu Kota Batam akan bersikap netral dan tidak memiliki kepentingan dalam menangani permasalahan ini.

“Kita tidak ada berpihak kemana-mana dan tidak ada kepentingan selain keadilan,” pungkasnya.

 

 

Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

36 menit ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

7 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

7 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

8 jam ago

Inovasi Pengembangan Infrastruktur, BP Batam Dianugerahi Awarding tvOne

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…

8 jam ago

BRI-MI Raih Penghargaan sebagai The Most Popular Brand of the Year 2024

BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…

11 jam ago

This website uses cookies.