BATAM – www.swarakepri.com : Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Mahkamah Agung No 1/2013, terhitung sejak tanggal 1 Mei 2013 Pengadilan tidak lagi berwenang untuk memeriksa permohonan penetapan Akte Kelahiran.
Hal tersebut ditegaskan Muhammad Teguh selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Batam kepada swarakepri,Jumat(3/5/2013)
Menurut Teguh sudah edaran MA tersebut sudah diterima oleh Pengadilan Negeri Batam melalui pesan email. Ia mengatakan bahwa dalam surat edaran MA No 1/2013 tersebut disebutkan bahwa berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi No 18/ppu-xi/2013 pasal 32 ayat 2 UU No 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, Pengadilan tidak lagi berwenang untuk memerika permohonan akte lahir untuk usia satu keatas.
“Dengan demikian sejak tanggal 1 May 2013 permohonan penetapan pencatatan akta lahir untuk usia satu tahun keatas sudah bukan wewenang Pengadilan melainkan Dinas Kependudukan,” ujar Teguh.
Dikatakannya bahwa dengan keluarnya surat edaran MA No 1/2013 otomatis mencabut Surat Edaran MA Nomor 6/2012 tentang Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara Kolektif.
Sementara itu terkait permohonan akte kelahiran yang masuk ke Pengadilan Negeri Batam, Teguh mengatakan sudah selesai diproses. “Dari sejak awal tahun 2013 jumlah permohanan kurang lebh ada 462. Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan akte lahir untuk usia diatas 1 tahun silahkan langsung daftarkan ke Kantor Disduk Kota Batam,” tandasnya.(adi)
Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…
Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…
PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…
REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…
Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…
This website uses cookies.