Sejak Awal Mei, Pengadilan Negeri Batam tidak lagi Terima Permohonan Akte Lahir

BATAM – www.swarakepri.com : Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Mahkamah Agung No 1/2013, terhitung sejak tanggal 1 Mei 2013 Pengadilan tidak lagi berwenang untuk memeriksa permohonan penetapan Akte Kelahiran.

Hal tersebut ditegaskan Muhammad Teguh selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Batam kepada swarakepri,Jumat(3/5/2013)

Menurut Teguh sudah edaran MA tersebut sudah diterima oleh Pengadilan Negeri Batam melalui pesan email. Ia mengatakan bahwa dalam surat edaran MA No 1/2013 tersebut disebutkan bahwa berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi No 18/ppu-xi/2013  pasal 32 ayat 2 UU No 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, Pengadilan tidak lagi berwenang untuk memerika permohonan akte lahir untuk usia satu keatas.

“Dengan demikian sejak tanggal 1 May 2013 permohonan penetapan pencatatan akta lahir untuk usia satu tahun keatas sudah bukan wewenang Pengadilan melainkan Dinas Kependudukan,” ujar Teguh.

Dikatakannya bahwa dengan keluarnya surat edaran MA No 1/2013 otomatis mencabut Surat Edaran MA Nomor 6/2012 tentang Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara Kolektif.

Sementara itu terkait permohonan akte kelahiran yang masuk ke Pengadilan Negeri Batam, Teguh mengatakan sudah selesai diproses. “Dari sejak awal tahun 2013 jumlah permohanan kurang lebh ada 462. Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan akte lahir untuk usia diatas 1 tahun silahkan langsung daftarkan ke Kantor Disduk Kota Batam,” tandasnya.(adi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Nusirwan Tuding Mustaqim CS Dalang Penyebab Gugatan PTPN IV Terhadap KOPPSA-M

BATAM - Ketua Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M), Nusirwan menuding Mustaqim CS selaku pengurus…

7 jam ago

Gelar RAT di Pekanbaru, KOPPSA-M Hasilkan 7 Poin Keputusan

RIAU - Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) menggelar Rapat Anggota Tahunan(RAT) di Hotel Aryaduta…

8 jam ago

Implementasi Intraday Short Selling di BEI, Peluang dan Tantangan

JAKARTA - Short Selling merupakan transaksi penjualan Efek dengan kondisi Efek tersebut tidak dimiliki oleh…

1 hari ago

Patuhi Instruksi Megawati, Bupati Pelalawan Tak Ikut Retret di Magelang

RIAU - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri menginstruksikan agar seluruh kepala daerah dan wakil…

1 hari ago

Tanamkan Rasa Cinta Kasih kepada Siswa, Yayasan Kurnia Salam Beri Bantuan ke Panti Asuhan

RIAU - Taman Kanak-kanak dan PAUD Kurnia Salam Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar,…

1 hari ago

KAI Kembali Mengimbau Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen

PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan masyarakat untuk terus waspada terhadap segala bentuk penipuan…

2 hari ago

This website uses cookies.