Categories: BATAMHUKUM

Sengketa Kepemilikan Rumah di Shangrila Disidangkan di PN Batam

BATAM – Sengketa kepemilikan satu unit rumah di perumahan Bumi Shangrila Blok A2 No. 80 berlanjut ke Pengadilan Negeri Batam. Rustam Ritonga(penggugat) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap para tergugat yakni Suryoto(Tergugat I), Ali(Tergugat II), Rudi Purba(Turut Tergugat I), Kepala Badan Pengusahaan(BP) Batam(Turut Tergugat II), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional(BPN) CQ Kepala BPN Kota Batam(Turut Tergugat III) ke Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 27 Maret 2023 lalu.

Persidangan perkara yang dipimpin Ketua Majelis Hakim David Sitorus didampingi Hakim Anggota Benny Yoga Dharma dan Nanang Herjunanto ini sudah bergulir di Pengadilan Negeri Batam sejak tanggal 11 April 2023 lalu.

Hari ini, Selasa(25/7), persidangan sudah memasuki tahap pembuktian. Penggugat dan para tergugat menyerahkan alat bukti tertulis kepada Majelis Hakim. Persidangan kali ini dihadiri oleh penggugat Rustam Ritonga, Kuasa Hukum Tergugat II Roy Wright Hutapea,  Putra Manalu Biro Hukum BP Batam selaku turut tergugat  II.

Untuk diketahui, dalam gugatannya Rustam Ritonga menguraikan dasar dan alasan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Batam.

Dalam dokumen gugatan yang diterima SwaraKepri, Rustam menjelaskan bahwa penggugat mempunyai dan menguasai tanah dan bangunan rumah di Komplek Shangrilla Blok A2 Nomor 80, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Yang diperoleh dari Kimihiro Shimizono, sesuai dengan bukti surat kuasa menjual/peralihan hak dari Kimihiro Shimizono kepada penggugat. Adapun harga peralihan hak yang disepakati adalah sebesar Rp800 Juta.

Ia menguraikan bahwa latar belakang sejarah pembelian dan penguasaan terhadap rumah sengketa tesebut sejak tahun 2002 hingga saat ini bermula pada tanggal 23 Januari 2002, Kimihiro Shimizono(WNA Jepang) telah membeli objek sengketa dari pengembang perumahan Shangrilla dengan harga SGD149.830.

“Karena pembelian objek sengketa tersebut tidak bisa terhadap Warga Negera Asing langsung, sehingga atas saran dari Suryoto(Tergugat I) kepada Kimihiro Shimizono, supaya pembelian objek sengketa dapat meminjam dan menggunakan nama Tergugat I,” kata dia dalam gugatannya.

Page: 1 2 3 4 5

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

3 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

4 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

5 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

10 jam ago

Hisense Luncurkan AC Fresh Air: Hadirkan Udara Sehat dan Nyaman di Rumah

Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…

10 jam ago

Bisnis Tanpa AI Akan Tertinggal. Dewaweb Hadirkan SCALECON Untuk Solusi Nyata Transformasi Bisnis di Era AI.

Jakarta, September 2025 – Teknologi AI sudah hadir dan mengubah cara bisnis berjalan di seluruh…

12 jam ago

This website uses cookies.