Categories: BATAMHUKUM

Sidang Kasus Rokok Ilegal di PN Batam, Begini Keterangan Saksi Ahli Bea Cukai

Majelis Hakim melanjutkan pertanyaan, “Jadi barang ini memang kondisinya sudah keluar dari pabrik?”. Rahmad menjawab, “Betul yang mulia,”

Mejelis Hakim kembali melanjutkan pertanyaan, “Sudah dijual?” Dijawab Rahmad, “Sudah dijual dan sudah ditawarkan ke penjual (penjual lainnya) juga yang mulia.”

Mejelis Hakim menanyakan kembali, “Apakah barang-barang ini bisa diketahui pabriknya dari mana di Batam ini? Kalau ada atau barang ini pabriknya resmi kemudian dijual terdakwa ini tanpa dilengkapi pita cukai atau bagaimana?”

Rahmad menjawab, “Izin yang mulia, barang ini sudah keluar dari pabrik yang mulia, jadi ketika barang sudah keluar dari pabrik yang harus diterapkan adalah berdasarkan peraturan perundang-undangan yakni undang-undang tentang peredaran dan seharusnya ketika masuk ke ranah peredaran harus sudah dikenakan cukai.”

Majelis Hakim bertanya lagi, “Kemudian terhadap barang yang ditaksir dibebani cukai ini jumlahnya berapa? Kemudian kerugian negara berkaitan dengan hal ini bisa diketahui tidak?”

Rahmad menjawab, “Baik yang mulia, jadi kalau terkait kerugian negara yang seharusnya didapatkan dari barang kena cukai ini memang sudah kami jumlahkan secara total sekitar Rp. 1,4 Miliar yang mulia.”.

Pertanyaan kembal dilanjutkan Majelis Hakim, “Selanjutnya ini bagaimana cara penyelesaiannya terhadap barang-barang ini? Ini bisa tidak ditempeli kemudian diselesaikan pita cukainya? Atau bagaimana dengan status barang ini?”.

Dijawab Rahmad, “Mohon izin yang mulia, karena ini sudah masuk dalam lidik dan sudah ditangkap jadi ini sebenarnya sudah masuk dalam delik pidana yang mulia pada pasal 56 Undang-undang RI No. 39 tahun 2007 tentang cukai”.

Mejelis Hakim melanjutkan pertanyaan, “Terhadap barang-barang tersebut menuru ahli bagaimana atas barang tanpa cukai? Khususnya terkait statusnya?,” tanya Dwi Nurahmanu.

Rahmad menjawab, “Kalau terkait statusnya tetap harus dilidik yang mulia kemudian dilakukan penyitaan berdasarkan kebijakan terkait barang-barang tersebut. Jadi karena tidak adanya pita cukai pada barang tersebut maka kemudian tidak bisa dilakukan pemasangan perekatan pita cukai kembali kurang lebih seperti itu yang mulia, karena ini komitnya dalam bentuk pengawasan yang mulia.”

Page: 1 2 3 4 5 6 7

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Tokocrypto dan OCBC Luncurkan Kartu Global Debit Spesial

Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…

8 jam ago

Indonesia Blockchain Week 2024: Sukses Gaet Lebih dari 1.700 Peserta

Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…

8 jam ago

BINUS University Jadi Universitas Terbaik Nomor 2 di ASEAN

Jakarta, 20 November 2024 - BINUS UNIVERSITY, sebagai Perguruan Tinggi Indonesia berkelas dunia mengucapkan terima…

8 jam ago

Muhammad Rudi Ajak Masyarakat Batam Sukseskan Pilkada 2024

BATAM - Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi mengajak seluruh elemen…

9 jam ago

Seberapa Tinggi Dogecoin akan Melesat di 2025? Ini Analisisnya!

Dogecoin (DOGE), koin meme paling populer, saat ini diperdagangkan di bawah $1. Namun, sejumlah analis…

9 jam ago

SIP Trunk adalah Solusi Modern untuk Sistem Telepon: Bagaimana Cara Kerjanya?

SIP trunk adalah sebuah inovasi dan solusi bagi bisnis yang membutuhkan peneleponan dengan frekuensi yang…

10 jam ago

This website uses cookies.