JPU menguraikan bahwa pada tanggal 9 April 2022 terdakwa diamankan oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri Jl. Kartini 3 No. 25, RT 01 RW 05, Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Batam.
Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan sejumlah 64 karton hasil tembakau jenis sigaret berbagai merek di dalam ruang kosong rumah terdakwa yang tidak dilekati pita cukai atau tanpa dibubuhi tanda pelunasan cukai.
Terdakwa mengakui sebagai pemilik barang berupa 64 karton rokok tanpa dilekati pita cukai yang disimpan di rumah terdakwa. Terdakwa menimbun, menyimpan 64 karton rokok tanpa dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnnya untuk dijual kembali secara eceran seperti tetangga, kawan, ABK Kapal dan kuli bangunan serta grosir.
Terhadap 64 karton hasil tembakau jenis Sigaret yang tidak terdapat pita cukainya ataupun pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya sehingga atas rokok tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Cukai.
Atas perbuatan terdakwa Suang Hiang alias Yaman, potensi kerugian negara berupa pungutan cukai yang tidak tertagih ialah sebesar Rp 1.448.477.000./Shafix
Layanan Paylater atau Buy Now Pay Later (BNPL) semakin menjadi pilihan masyarakat karena kegunaannya yang…
Memasuki dunia pasar finansial global merupakan langkah besar yang menawarkan potensi pertumbuhan finansial luar biasa,…
itel Indonesia kembali memperkuat lini smartphone entry-level dengan menghadirkan itel A200, perangkat terbaru yang mengombinasikan…
BP Tapera terus mendorong perluasan akses kepemilikan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), termasuk pekerja…
Banyak orang sudah mempersiapkan berbagai kebutuhan sebelum traveling, mulai dari tiket transportasi, penginapan, hingga itinerary…
PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta bersama unsur kewilayahan, pemerintah setempat, serta masyarakat melaksanakan kegiatan…
This website uses cookies.
View Comments