JPU menguraikan bahwa pada tanggal 9 April 2022 terdakwa diamankan oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri Jl. Kartini 3 No. 25, RT 01 RW 05, Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Batam.
Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan sejumlah 64 karton hasil tembakau jenis sigaret berbagai merek di dalam ruang kosong rumah terdakwa yang tidak dilekati pita cukai atau tanpa dibubuhi tanda pelunasan cukai.
Terdakwa mengakui sebagai pemilik barang berupa 64 karton rokok tanpa dilekati pita cukai yang disimpan di rumah terdakwa. Terdakwa menimbun, menyimpan 64 karton rokok tanpa dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnnya untuk dijual kembali secara eceran seperti tetangga, kawan, ABK Kapal dan kuli bangunan serta grosir.
Terhadap 64 karton hasil tembakau jenis Sigaret yang tidak terdapat pita cukainya ataupun pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya sehingga atas rokok tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Cukai.
Atas perbuatan terdakwa Suang Hiang alias Yaman, potensi kerugian negara berupa pungutan cukai yang tidak tertagih ialah sebesar Rp 1.448.477.000./Shafix
PT PP (Persero) Tbk, salah satu perusahaan konstruksi dan investasi terbaik di Indonesia (“PTPP”) turut…
Di tengah era digital yang terus berkembang, industri arsitektur, teknik, dan konstruksi (AEC) mengalami transformasi…
Digital twin merupakan teknologi inovatif yang memungkinkan pemetaan digital secara real-time dari aset atau sistem…
Di tengah perkembangan ekonomi digital, pelaku usaha menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan keuangan yang akurat…
PT Kamar Dagang Indonesia (Kadin Indonesia Trading House) dengan antusias untuk bergabung dalam Trade Expo…
Lebaran adalah momen spesial yang sering kali membutuhkan dana ekstra, terutama untuk biaya mudik, membeli…
This website uses cookies.
View Comments