JPU menguraikan bahwa pada tanggal 9 April 2022 terdakwa diamankan oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri Jl. Kartini 3 No. 25, RT 01 RW 05, Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Batam.
Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan sejumlah 64 karton hasil tembakau jenis sigaret berbagai merek di dalam ruang kosong rumah terdakwa yang tidak dilekati pita cukai atau tanpa dibubuhi tanda pelunasan cukai.
Terdakwa mengakui sebagai pemilik barang berupa 64 karton rokok tanpa dilekati pita cukai yang disimpan di rumah terdakwa. Terdakwa menimbun, menyimpan 64 karton rokok tanpa dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnnya untuk dijual kembali secara eceran seperti tetangga, kawan, ABK Kapal dan kuli bangunan serta grosir.
Terhadap 64 karton hasil tembakau jenis Sigaret yang tidak terdapat pita cukainya ataupun pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya sehingga atas rokok tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Cukai.
Atas perbuatan terdakwa Suang Hiang alias Yaman, potensi kerugian negara berupa pungutan cukai yang tidak tertagih ialah sebesar Rp 1.448.477.000./Shafix
Pernahkah Anda mendengar tentang SIP Trunk Indonesia? Di era digital yang berkembang pesat seperti sekarang,…
BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menggelar Rapat Koordinasi bertajuk “Peluang Pengembangan Pariwisata dan…
Indotek.ai telah sukses melaksanakan makan malam bersama dan networking bisnis pada kamis 26 september 2024.…
BATAM - BP Batam memfasilitasi pergeseran terhadap 4 Kepala Keluarga (KK) terdampak pengembangan Rempang Eco…
Surabaya, 18 November 2024 – "SEO bukan hanya soal kata kunci, tetapi bagaimana kita memahami…
Candra Haikal, mahasiswa Teknik Informatika Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, berbagi pengalaman inspiratifnya sebagai peserta…
This website uses cookies.
View Comments