JPU menguraikan bahwa pada tanggal 9 April 2022 terdakwa diamankan oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri Jl. Kartini 3 No. 25, RT 01 RW 05, Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Batam.
Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan sejumlah 64 karton hasil tembakau jenis sigaret berbagai merek di dalam ruang kosong rumah terdakwa yang tidak dilekati pita cukai atau tanpa dibubuhi tanda pelunasan cukai.
Terdakwa mengakui sebagai pemilik barang berupa 64 karton rokok tanpa dilekati pita cukai yang disimpan di rumah terdakwa. Terdakwa menimbun, menyimpan 64 karton rokok tanpa dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnnya untuk dijual kembali secara eceran seperti tetangga, kawan, ABK Kapal dan kuli bangunan serta grosir.
Terhadap 64 karton hasil tembakau jenis Sigaret yang tidak terdapat pita cukainya ataupun pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya sehingga atas rokok tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Cukai.
Atas perbuatan terdakwa Suang Hiang alias Yaman, potensi kerugian negara berupa pungutan cukai yang tidak tertagih ialah sebesar Rp 1.448.477.000./Shafix
Dalam beberapa tahun terakhir, perguruan tinggi di Asia semakin mengambil peran strategis dalam pendidikan tinggi…
Tokojadi juga memperkuat penawaran produk peralatan kantornya melalui kemitraan dengan vendor terkemuka seperti Deli Group,…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun bergerak cepat melakukan perbaikan dan melengkapi…
PT Krakatau Wajatama Osaka Steel Marketing (KWOSM), bagian dari PT Krakatau Steel (Persero) Tbk ,…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang menyiapkan sebanyak 10.672 tempat duduk untuk melayani…
Jakarta, 8 Januari 2026 — PIK Avenue kini dilengkapi Immigation Lounge, sebuah fasilitas keimigrasian yang modern…
This website uses cookies.
View Comments