JPU menguraikan bahwa pada tanggal 9 April 2022 terdakwa diamankan oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri Jl. Kartini 3 No. 25, RT 01 RW 05, Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Batam.
Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan sejumlah 64 karton hasil tembakau jenis sigaret berbagai merek di dalam ruang kosong rumah terdakwa yang tidak dilekati pita cukai atau tanpa dibubuhi tanda pelunasan cukai.
Terdakwa mengakui sebagai pemilik barang berupa 64 karton rokok tanpa dilekati pita cukai yang disimpan di rumah terdakwa. Terdakwa menimbun, menyimpan 64 karton rokok tanpa dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnnya untuk dijual kembali secara eceran seperti tetangga, kawan, ABK Kapal dan kuli bangunan serta grosir.
Terhadap 64 karton hasil tembakau jenis Sigaret yang tidak terdapat pita cukainya ataupun pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya sehingga atas rokok tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Cukai.
Atas perbuatan terdakwa Suang Hiang alias Yaman, potensi kerugian negara berupa pungutan cukai yang tidak tertagih ialah sebesar Rp 1.448.477.000./Shafix
Memanfaatkan data dari lebih dari 4.500 kampanye influencer, fitur GenAI AnyMind yang baru memungkinkan pembuatan…
Pernah kepikiran kenapa Madura Mart bisa bersaing dengan Alfamart dan Indomart? SKU dan Harga: Permainan…
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia merupakan aspek penting dalam sistem perpajakan negara ini yang…
Hisense sebagai perusahaan global dalam peralatan rumah tangga dan elektronik konsumen, meluncurkan solusi rumah pintar…
Pasar kripto mengalami minggu yang sangat dinamis dan penuh dengan volatilitas. Berita mengenai berbagai mata…
Halo Robotics berhasil melakukan uji coba drone pertanian DJI Agras T25 di salah satu perkebunan…
This website uses cookies.
View Comments