JPU menguraikan bahwa pada tanggal 9 April 2022 terdakwa diamankan oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri Jl. Kartini 3 No. 25, RT 01 RW 05, Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Batam.
Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan sejumlah 64 karton hasil tembakau jenis sigaret berbagai merek di dalam ruang kosong rumah terdakwa yang tidak dilekati pita cukai atau tanpa dibubuhi tanda pelunasan cukai.
Terdakwa mengakui sebagai pemilik barang berupa 64 karton rokok tanpa dilekati pita cukai yang disimpan di rumah terdakwa. Terdakwa menimbun, menyimpan 64 karton rokok tanpa dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnnya untuk dijual kembali secara eceran seperti tetangga, kawan, ABK Kapal dan kuli bangunan serta grosir.
Terhadap 64 karton hasil tembakau jenis Sigaret yang tidak terdapat pita cukainya ataupun pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya sehingga atas rokok tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Cukai.
Atas perbuatan terdakwa Suang Hiang alias Yaman, potensi kerugian negara berupa pungutan cukai yang tidak tertagih ialah sebesar Rp 1.448.477.000./Shafix
BRI Region 6 menyelenggarakan kegiatan Training of Trainers (TOT) New Qlola sebagai langkah strategis dalam…
JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI) terus memberikan kontribusi nyata bagi negara. Perusahaan tambang tembaga…
Minyak bumi tetap menjadi komoditas paling strategis di pasar global. Pergerakan harganya tidak hanya berdampak…
Di tengah dinamika global yang terus berkembang, pengalaman belajar di luar negeri menjadi salah satu…
Sering cemas saat paket tidak bergerak di sistem? Pahami arti status tracking dan amankan proses…
Perkembangan pariwisata di Bali tidak lagi hanya terpusat di wilayah selatan seperti Kuta, Seminyak, atau…
This website uses cookies.
View Comments