Categories: BATAMHUKUM

Sidang Kasus Rokok Ilegal di PN Batam, Begini Keterangan Saksi Ahli Bea Cukai

Dedi melanjutkan pertanyaan, “Ada ABK kapal?”. Terdakwa menjawab, “Iya ada pak”.  Kembali dilanjutkan pertanyaannya oleh Dedi, “Ada kuli bangunan?”. Dijawab terdakwa, “iya ada juga pak”.

Dedi kembali menegaskan pertanyaannya, “Oke, jadi keuntungan yang saudara dapati yang 1.500 rupiah itu apakah sudah bersih didapat oleh saudara atau ada potongan untuk karyawan lagi?”. Terdakwa menjawab, “Sudah bersih pak”.

Pertanyaan kembali dilanjutkan Dedi, “Sudah bersih ya? Tadi juga saudara mengaku bahwa saudara juga sebagai perokok, apakah saudara tidak bisa membedakan rokok yang ada pita cukainya dengan rokok yang tidak ada pita cukainya?”. Dijawab terdakwa, “Bisa pak”.

Pertanyaan kembali dirincikan oleh Dedi, “Jadi saudara tahu bahwasannya rokok yang saudara jual itu berbeda dengan rokok yang saudara hisap ya?”. Terdakwa menjawab, “Tahu pak”. Kemudian JPU Dedi mengatakan kepada Majelis Hakim bahwa pertanyaan dari dirinya telah selesai, “Baik, cukup yang mulia,” ujar Dedi.

Usai pertanyaan dicukupkan oleh JPU, Majelis Hakim bertanya lagi kepada JPU Dedi untuk kapan bisa mulai dibacakan tuntutan dari JPU terhadap terdakwa.

“Baik kalau sudah, tuntutan kapan bisa dibacakan pak Jaksa?,” tanya Dwi Nurahmanu. Dedi menjawab, “Untuk tuntutan kami minta waktu satu minggu yang mulia,” jelasnya.

Setelah itu, Majelis Hakim menyatakan bahwa sidang pada hari itu telah selesai diselenggarakan kemudian dilanjutkan pada minggu depan pada Selasa, 13 September 2022 dengan acara mendengarkan tuntutan dari JPU.

“Dengan begitu sidang hari ini selesai dan dilanjutkan kembali pada minggu depan dan sidang ditutup,” tutup Dwi Nurahmanu.

Dalam dakwaannya, JPU Dedi Januarto Simatupang menjerat terdakwa dengan dakwaan Primer Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai subsider Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.

Page: 1 2 3 4 5 6 7

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Kripto Jadi Alternatif Pilihan Investasi di Tengah Lesunya Pasar Saham

Pasar saham Indonesia, yang tercermin dari Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), mengalami fluktuasi signifikan dalam…

1 minggu ago

Dewan Ekonomi Nasional Indonesia Memulai Kunjungan Strategis ke India

Delegasi Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Indonesia secara resmi memulai hari pertama kunjungan kerja mereka ke…

1 minggu ago

Lebaran makin cerah! NMW Aesthetic Clinic Apresiasi Pelanggan dengan Undian Mobil & Hadiah Menarik

Menjelang Idul Fitri 2025, banyak orang mulai mempersiapkan diri untuk tampil lebih percaya diri saat…

1 minggu ago

AI dalam Birokrasi: Membangun Pelayanan Publik yang Lebih Cerdas dan Efisien

Dalam upaya mempercepat transformasi digital di sektor publik, MAXY Academy menggelar Pelatihan & Buka Puasa…

1 minggu ago

Hidden Gem untuk Bukber! Hublife Tawarkan Kuliner Lezat & Suasana Nyaman

Ramadan selalu menjadi bulan yang penuh kehangatan, di mana momen berbuka puasa bukan hanya soal…

1 minggu ago

KAI Dorong Peningkatan TKDN: Investasi Rp10,79 Triliun untuk Pengadaan Sarana KA di PT INKA

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung industri dalam negeri melalui investasi…

1 minggu ago

This website uses cookies.