Categories: BATAMHUKUM

Sidang Kasus Rokok Ilegal di PN Batam, Begini Keterangan Saksi Ahli Bea Cukai

Dedi melanjutkan pertanyaan, “Ada ABK kapal?”. Terdakwa menjawab, “Iya ada pak”.  Kembali dilanjutkan pertanyaannya oleh Dedi, “Ada kuli bangunan?”. Dijawab terdakwa, “iya ada juga pak”.

Dedi kembali menegaskan pertanyaannya, “Oke, jadi keuntungan yang saudara dapati yang 1.500 rupiah itu apakah sudah bersih didapat oleh saudara atau ada potongan untuk karyawan lagi?”. Terdakwa menjawab, “Sudah bersih pak”.

Pertanyaan kembali dilanjutkan Dedi, “Sudah bersih ya? Tadi juga saudara mengaku bahwa saudara juga sebagai perokok, apakah saudara tidak bisa membedakan rokok yang ada pita cukainya dengan rokok yang tidak ada pita cukainya?”. Dijawab terdakwa, “Bisa pak”.

Pertanyaan kembali dirincikan oleh Dedi, “Jadi saudara tahu bahwasannya rokok yang saudara jual itu berbeda dengan rokok yang saudara hisap ya?”. Terdakwa menjawab, “Tahu pak”. Kemudian JPU Dedi mengatakan kepada Majelis Hakim bahwa pertanyaan dari dirinya telah selesai, “Baik, cukup yang mulia,” ujar Dedi.

Usai pertanyaan dicukupkan oleh JPU, Majelis Hakim bertanya lagi kepada JPU Dedi untuk kapan bisa mulai dibacakan tuntutan dari JPU terhadap terdakwa.

“Baik kalau sudah, tuntutan kapan bisa dibacakan pak Jaksa?,” tanya Dwi Nurahmanu. Dedi menjawab, “Untuk tuntutan kami minta waktu satu minggu yang mulia,” jelasnya.

Setelah itu, Majelis Hakim menyatakan bahwa sidang pada hari itu telah selesai diselenggarakan kemudian dilanjutkan pada minggu depan pada Selasa, 13 September 2022 dengan acara mendengarkan tuntutan dari JPU.

“Dengan begitu sidang hari ini selesai dan dilanjutkan kembali pada minggu depan dan sidang ditutup,” tutup Dwi Nurahmanu.

Dalam dakwaannya, JPU Dedi Januarto Simatupang menjerat terdakwa dengan dakwaan Primer Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai subsider Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.

Page: 1 2 3 4 5 6 7

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Halo Robotics Perkenalkan Portable Power Station DJI Power 1000

Halo Robotics memperkenalkan power station portabel yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan daya yang tinggi dalam…

2 hari ago

Penyaluran FLPP Capai 179.917 Unit Rumah hinggaa Oktober 2024: Program Perumahan untuk Masyarakat dan Inovasi Produk dalam Sektor Properti

Pencapaian penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) hingga akhir Oktober 2024, yang telah mencapai hampir…

2 hari ago

Bittime Gandeng Manta, Babylon, dan Primitive Ventures Gelar Event Web3 Afterglow

Jakarta, 21 November 2024 - Targetkan pertumbuhan komunitas Web3 Indonesia, Bittime bersama Manta Network, Babylon,…

3 hari ago

Mengungkap Perkembangan AI di Indonesia: Tren, Tantangan, dan Masa Depan Cerah!

Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan adalah salah satu teknologi yang berkembang pesat di dunia,…

3 hari ago

Topi Olahraga Wajib Punya di Tahun 2024

Bulan Olahraga Nasional menjadi momen yang tepat untuk meningkatkan semangat berolahraga. Selain pakaian olahraga yang…

3 hari ago

Crypto Narrative dan Masa Depan Kripto: Apa yang Bisa Kita Harapkan di 2025?

Crypto narrative adalah cerita, ide, atau kepercayaan yang mendorong tren di dunia kripto. Narasi ini…

3 hari ago

This website uses cookies.