Categories: BATAMHUKUM

Sidang Kasus Rokok Ilegal di PN Batam, Begini Keterangan Saksi Ahli Bea Cukai

Dedi melanjutkan pertanyaan, “Ada ABK kapal?”. Terdakwa menjawab, “Iya ada pak”.  Kembali dilanjutkan pertanyaannya oleh Dedi, “Ada kuli bangunan?”. Dijawab terdakwa, “iya ada juga pak”.

Dedi kembali menegaskan pertanyaannya, “Oke, jadi keuntungan yang saudara dapati yang 1.500 rupiah itu apakah sudah bersih didapat oleh saudara atau ada potongan untuk karyawan lagi?”. Terdakwa menjawab, “Sudah bersih pak”.

Pertanyaan kembali dilanjutkan Dedi, “Sudah bersih ya? Tadi juga saudara mengaku bahwa saudara juga sebagai perokok, apakah saudara tidak bisa membedakan rokok yang ada pita cukainya dengan rokok yang tidak ada pita cukainya?”. Dijawab terdakwa, “Bisa pak”.

Pertanyaan kembali dirincikan oleh Dedi, “Jadi saudara tahu bahwasannya rokok yang saudara jual itu berbeda dengan rokok yang saudara hisap ya?”. Terdakwa menjawab, “Tahu pak”. Kemudian JPU Dedi mengatakan kepada Majelis Hakim bahwa pertanyaan dari dirinya telah selesai, “Baik, cukup yang mulia,” ujar Dedi.

Usai pertanyaan dicukupkan oleh JPU, Majelis Hakim bertanya lagi kepada JPU Dedi untuk kapan bisa mulai dibacakan tuntutan dari JPU terhadap terdakwa.

“Baik kalau sudah, tuntutan kapan bisa dibacakan pak Jaksa?,” tanya Dwi Nurahmanu. Dedi menjawab, “Untuk tuntutan kami minta waktu satu minggu yang mulia,” jelasnya.

Setelah itu, Majelis Hakim menyatakan bahwa sidang pada hari itu telah selesai diselenggarakan kemudian dilanjutkan pada minggu depan pada Selasa, 13 September 2022 dengan acara mendengarkan tuntutan dari JPU.

“Dengan begitu sidang hari ini selesai dan dilanjutkan kembali pada minggu depan dan sidang ditutup,” tutup Dwi Nurahmanu.

Dalam dakwaannya, JPU Dedi Januarto Simatupang menjerat terdakwa dengan dakwaan Primer Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai subsider Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.

Page: 1 2 3 4 5 6 7

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Igloo Perkenalkan Igi, AI Penjual Polis Asuransi Perjalanan

Igloo, perusahaan insurtech full-stack satu-satunya di Asia Tenggara yang membangun infrastruktur digital menyeluruh untuk industri…

3 hari ago

Holding Perkebunan Nusantara Tebar Manfaat Idul Adha, KPBN Unit Dumai Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat

Dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT…

3 hari ago

PLN Indonesia Power UBP Jatigede Salurkan Hewan Qurban dan Jaga Keandalan Listrik di Momen Idul Adha 1447 H

PLN Indonesia Power UBP Jatigede melaksanakan kegiatan pemotongan dan pembagian hewan qurban dalam rangka memperingati…

3 hari ago

Stabilkan Cost of Fund pada Kuartal I-2026, Strategi Bisnis Ampuh BRI Finance

Di tengah tren kenaikan suku bunga dan meningkatnya imbal hasil (yield) obligasi yang masih membayangi…

3 hari ago

Dupoin Futures Bersama Jakarta Futures Exchange Tingkatkan Literasi Keuangan di Tengah Gejolak Ekonomi Global

PT Dupoin Futures Indonesia bersama Bursa Berjangka Jakarta (Jakarta Futures Exchange/JFX) menggelar seminar literasi keuangan…

3 hari ago

Built to Perfection: Komitmen Waringin Megah dalam Setiap Proyek

Sejak berdiri pada tahun 1987, Waringin Megah General Contractor terus berkembang menjadi salah satu perusahaan…

3 hari ago

This website uses cookies.