Categories: BATAMHUKUM

Sidang Kasus Rokok Ilegal di PN Batam, Begini Keterangan Saksi Ahli Bea Cukai

Dedi melanjutkan pertanyaan, “Ada ABK kapal?”. Terdakwa menjawab, “Iya ada pak”.  Kembali dilanjutkan pertanyaannya oleh Dedi, “Ada kuli bangunan?”. Dijawab terdakwa, “iya ada juga pak”.

Dedi kembali menegaskan pertanyaannya, “Oke, jadi keuntungan yang saudara dapati yang 1.500 rupiah itu apakah sudah bersih didapat oleh saudara atau ada potongan untuk karyawan lagi?”. Terdakwa menjawab, “Sudah bersih pak”.

Pertanyaan kembali dilanjutkan Dedi, “Sudah bersih ya? Tadi juga saudara mengaku bahwa saudara juga sebagai perokok, apakah saudara tidak bisa membedakan rokok yang ada pita cukainya dengan rokok yang tidak ada pita cukainya?”. Dijawab terdakwa, “Bisa pak”.

Pertanyaan kembali dirincikan oleh Dedi, “Jadi saudara tahu bahwasannya rokok yang saudara jual itu berbeda dengan rokok yang saudara hisap ya?”. Terdakwa menjawab, “Tahu pak”. Kemudian JPU Dedi mengatakan kepada Majelis Hakim bahwa pertanyaan dari dirinya telah selesai, “Baik, cukup yang mulia,” ujar Dedi.

Usai pertanyaan dicukupkan oleh JPU, Majelis Hakim bertanya lagi kepada JPU Dedi untuk kapan bisa mulai dibacakan tuntutan dari JPU terhadap terdakwa.

“Baik kalau sudah, tuntutan kapan bisa dibacakan pak Jaksa?,” tanya Dwi Nurahmanu. Dedi menjawab, “Untuk tuntutan kami minta waktu satu minggu yang mulia,” jelasnya.

Setelah itu, Majelis Hakim menyatakan bahwa sidang pada hari itu telah selesai diselenggarakan kemudian dilanjutkan pada minggu depan pada Selasa, 13 September 2022 dengan acara mendengarkan tuntutan dari JPU.

“Dengan begitu sidang hari ini selesai dan dilanjutkan kembali pada minggu depan dan sidang ditutup,” tutup Dwi Nurahmanu.

Dalam dakwaannya, JPU Dedi Januarto Simatupang menjerat terdakwa dengan dakwaan Primer Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai subsider Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.

Page: 1 2 3 4 5 6 7

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Lebih Terjangkau dan Fleksibel, KAI Daop 4 Berikan Tarif Khusus untuk Relasi Berikut

KAI Daop 4 Semarang memberlakukan tarif khusus perjalanan kereta api relasi Semarang - Cirebon dan…

4 hari ago

Topang Stabilitas Ekonomi, KAI Sumut Distribusikan 683.957 Ton Komoditas Unggulan Selama 2025

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mencatatkan kinerja angkutan logistik yang…

4 hari ago

“Female Seat Map” KAI: Wujud Komitmen Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman bagi Perempuan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan transportasi publik yang aman,…

4 hari ago

Peluang Saham Batu Bara Pada 2026 di Tengah Tekanan Permintaan Hingga Kebijakan Pemerintah

Saham batu bara pernah menjadi primadona saat 2022 ketika Rusia melancarkan serangan ke Ukraina dan…

4 hari ago

Kementerian PU Sudah Mengalirkan Air Bersih Kembali Melalui Sumur Bor, Pulihkan Kehidupan dan Ibadah Warga Aceh Tamiang Pascabencana

Aceh Tamiang, 12 Januari 2026 - Komitmen Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dalam memulihkan layanan dasar…

4 hari ago

Venezuela, Iran, dan Rusia: Negara-Negara yang Mengguncang Pasar Minyak Dunia

Venezuela, Iran, dan Rusia memiliki pengaruh besar terhadap harga minyak dunia karena faktor geopolitik dan…

4 hari ago

This website uses cookies.