Categories: BATAMHUKUM

Sidang Kasus Rokok Ilegal di PN Batam, Begini Keterangan Saksi Ahli Bea Cukai

Dedi melanjutkan pertanyaan, “Ada ABK kapal?”. Terdakwa menjawab, “Iya ada pak”.  Kembali dilanjutkan pertanyaannya oleh Dedi, “Ada kuli bangunan?”. Dijawab terdakwa, “iya ada juga pak”.

Dedi kembali menegaskan pertanyaannya, “Oke, jadi keuntungan yang saudara dapati yang 1.500 rupiah itu apakah sudah bersih didapat oleh saudara atau ada potongan untuk karyawan lagi?”. Terdakwa menjawab, “Sudah bersih pak”.

Pertanyaan kembali dilanjutkan Dedi, “Sudah bersih ya? Tadi juga saudara mengaku bahwa saudara juga sebagai perokok, apakah saudara tidak bisa membedakan rokok yang ada pita cukainya dengan rokok yang tidak ada pita cukainya?”. Dijawab terdakwa, “Bisa pak”.

Pertanyaan kembali dirincikan oleh Dedi, “Jadi saudara tahu bahwasannya rokok yang saudara jual itu berbeda dengan rokok yang saudara hisap ya?”. Terdakwa menjawab, “Tahu pak”. Kemudian JPU Dedi mengatakan kepada Majelis Hakim bahwa pertanyaan dari dirinya telah selesai, “Baik, cukup yang mulia,” ujar Dedi.

Usai pertanyaan dicukupkan oleh JPU, Majelis Hakim bertanya lagi kepada JPU Dedi untuk kapan bisa mulai dibacakan tuntutan dari JPU terhadap terdakwa.

“Baik kalau sudah, tuntutan kapan bisa dibacakan pak Jaksa?,” tanya Dwi Nurahmanu. Dedi menjawab, “Untuk tuntutan kami minta waktu satu minggu yang mulia,” jelasnya.

Setelah itu, Majelis Hakim menyatakan bahwa sidang pada hari itu telah selesai diselenggarakan kemudian dilanjutkan pada minggu depan pada Selasa, 13 September 2022 dengan acara mendengarkan tuntutan dari JPU.

“Dengan begitu sidang hari ini selesai dan dilanjutkan kembali pada minggu depan dan sidang ditutup,” tutup Dwi Nurahmanu.

Dalam dakwaannya, JPU Dedi Januarto Simatupang menjerat terdakwa dengan dakwaan Primer Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai subsider Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.

Page: 1 2 3 4 5 6 7

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Konsisten Dorong Inovasi Digital Perbankan, Bank Raya Kembali Raih Penghargaan Indonesia Digital Innovation Awards (IDIA) 2026

PT Bank Raya Indonesia Tbk (AGRO) kembali meraih penghargaan The Most Innovative Digitalization of Digital…

1 hari ago

Pelindo Parepare Layani 105 Ribu Penumpang Selama Angkutan Lebaran 2026

Parepare, April 2026 - Aktivitas penumpang di Pelabuhan Nusantara Kota Parepare selama periode angkutan Lebaran…

1 hari ago

Tren Harga Komoditas, Kinerja Solid MIND ID Grup Dukung Kinerja Pertumbuhan Ekonomi

Di tengah gejolak harga komoditas global dan dinamika industri pertambangan, Holding Industri Pertambangan MIND ID…

1 hari ago

Tancap Gas di Awal 2026, BRI Finance Catatkan Penyaluran Pembiayaan Melonjak 131,53%

Jakarta, 14 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…

1 hari ago

Holding Perkebunan Nusantara Kembangkan Hilirisasi, PTPN I Fokus Replanting di Pulau Seram

MALUKU – PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I), subholding Perkebunan Nusantara, mempercepat program hilirisasi kelapa…

1 hari ago

Hari Pertama WFH ASN, Pengguna LRT Jabodebek Turun 10 Persen, Layanan Optimal

LRT Jabodebek mencatat penurunan 10% pengguna pada Jumat (10/4) karena kebijakan WFH ASN, terutama di…

2 hari ago

This website uses cookies.