Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, hari ini Kamis 6 Agustus 2026, JPU menyatakan tuntutan belum siap dan masih disusun.
“Baik Majelis, surat tuntutan masih disusun, kami minta Waktu,”ujar JPU Gustirio Kurniawan kepada Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Hakim Anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi.
Penundaan Kedua
Jaksa Penuntut Umum(JPU) dari Kejaksaan Agung kembali menunda pembacaan tuntutan pada persidangan perkara Dju Seng dalam kasus dalam kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV Batam di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 30 Juli 2026. Pembacaan tuntutan ditunda dengan alasan JPU belum siap.
Pantauan SwaraKepri di Pengadilan Negeri Batam, Tiga JPU dari Kejaksaan Agung yang menangani perkara ini juga tidak tampak hadir di persidangan. Pembacaan tuntutan perkara ini kembali diagendakan seminggu kedepan yakni Kamis 6 Agustus 2026 mendatang.
Kepala Seksi Intelijen(Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Batam, Gustian Juanda Putra mengatakan bahwa penundaan yang kedua kali disebabkan Tim JPU masih mempersiapkan tuntutan.
“Untuk tuntutannya sedang disiapkan oleh Tim JPU,”ujarnya kepada SwaraKepri, Kamis 30 Juli 2026 malam.
Penundaan Pertama
Sidang pembacaan tuntutan perkara Dju Seng dalam kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV Batam ditunda. Sidang ditunda karena Jaksa Penuntut Umum(JPU) belum siap membacakan tuntutan.
