Kronologi Perkara
Dalam dakwaan JPU menguraikan bahwa perkara ini berawal dari Surat tanggal 19 Maret 2014 yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, BP Batam menyetujui pencadangan alokasi lahan seluas +133.000m2 yang diajukan oleh terdakwa I PT TMS.
Kemudian pada tanggal 3 Desember 2014 PT TMS mendapat Penetapan Lokasi (PL) yang terdiri dari lokasi 1 dengan luasan 46.122,55 m2 dan lokasi 2 dengan luasan 86.706,45 m2 yang seluruhnya terletak di Tanjung Gundap Kelurahan Tembesi Kecamatan Sagulung Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.
Selain itu pada tanggal 15 Desember 2014 PT TMS mendapat PL yang terdiri dari lokasi 1 dengan luasan 35.638,62 m2 dan lokasi 2 dengan luasan 51.342,38 m2 yang seluruhnya juga terletak di Tanjung Gundap Kelurahan Tembesi Kecamatan Sagulung Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.
Pada tanggal 19 Agustus 2022, PT TMS mendapat PL dengan luasan 51.687,00 m2 yang terletak di Tanjung Gundap Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
BP Batam Setujui Alokasi Lahan
Selain itu berdasarkan Surat tanggal 20 September 2022 yang ditandatangani oleh Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu, BP Batam menyetujui alokasi lahan seluas 46.433 m2 yang kembali diajukan oleh PT TMS.
PT TMS mendapat PL tanggal 19 September 2022 dengan luasan 46.433,00 m2 yang juga terletak di Tanjung Gundap Kelurahan Tembesi Kecamatan Sagulung Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.
Bahwa Dokumen PL tersebut merupakan bukti legalitas dokumen tanah yang diterbitkan untuk PT TMS dan PT Tangguh Putra Mandiri(TPM) untuk jangka waktu tertentu (30 tahun pertama yang dapat diperpanjang 20 tahun dan dapat diperbaharui lagi 30 tahun) dengan tujuan untuk pembangunan kepentingan umum di Kota Batam.
Hal tersebut merupakan kebijakan BP Batam dalam menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam yang memberi hak pengelolaan kepada BP Batam untuk menciptakan semangat kerja yang mengedepankan kepentingan investasi yang masuk ke Kota Batam dengan objek berupa tanah yang dipungut Uang Wajib Tahunan (UWT) dengan menerbitkan dokumen lahan terlebih dahulu meskipun dalam suatu lokasi masih berstatus Kawasan Hutan atau yang proses pelepasannya masih berjalan guna mengakomodir percepatan pembangunan dan investasi di pulau Batam.
