Sidang Tuntutan Perkara Dju Seng Dua Kali Tunda, Ini Alasan Jaksa – Laman 4 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Sidang Tuntutan Perkara Dju Seng Dua Kali Tunda, Ini Alasan Jaksa

PT.SIB Lakukan Pematangan Lahan

Terdakwa Dju Seng memulai kegiatan dengan memberi perintah secara lisan kepada saksi MH selaku Proyek Manager PT SIB yang ditindaklanjuti oleh saksi MH dengan memberi perintah kepada saksi PS selaku pengawas/mandor lapangan PT SIB melalui Surat Tugas Kerja Lapangan Nomor 007/SK/SIB/V-2023 tanggal 15 Mei 2023 untuk melaksanakan kegiatan pematangan lahan yang akan dijadikan sebagai lokasi industrial untuk kepentingan PT TMS dan PT TPM yang sebelumnya pada sekitar bulan Februari 2023 telah diberi patok dan batas hingga bagian perairan atas arahan terdakwa Dju Seng.

Dalam hal ini PT TMS dan PT TPM dapat memperoleh keuntungan atau manfaat setelah lokasi tersebut dijadikan sebagai kawasan industri.

Kegiatan pematangan lahan tersebut dilaksanakan dengan cara cut and fill, atau dengan mengambil atau mengangkut material tanah yang bercampur dengan bebatuan terlebih dahulu dari dataran yang lebih tinggi dengan menggunakan 2 unit dumptruck yang selanjutnya diturunkan ke dataran yang lebih rendah pada hamparan yang masih ditumbuhi oleh tanaman bakau (hutan mangrove) yang rapat dengan kedalaman air di bawahnya sekitar 2 meter selama 1 bulan lamanya.

Namun oleh karena areal pekerjaan semakin luas lalu pada sekitar awal bulan Agustus 2023 ditambah 9 unit dump truck yang antara lain dioperatori oleh saksi EM dan saksi LPH yang dalam progresnya selalu dilaporkan oleh saksi Marlin Harahap dan saksi PS kepada terdakwa Dju Seng.

Kemudian permukaan tanah diratakan dengan menggunakan Buldozer yang dioperatori oleh saksi SS. Kegiatan pematangan lahan tersebut menurut saksi MH telah dilaksanakan hingga mencapai luas sekitar 18 Hektar.

Pemberitahuan Kawasan Hutan Lindung

Pada tanggal 23 Mei 2023 saksi YT dan saksi LJ selaku Fungsional Polisi Kehutanan pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung(KPHL) Unit II Batam telah memberitahu secara lisan kepada saksi PS bahwa tidak jauh dari lokasi kegiatan merupakan kawasan hutan lindung dan mengingatkan untuk tidak melakukan kegiatan di kawasan tersebut.

Oleh karena saat saksi LJ melakukan patroli pada tanggal 4 September 2023 diketahui kegiatan pematangan lahan yang dilakukan telah mencapai Kawasan Hutan Lindung Tanjung Gundap IV, lalu pada tanggal 7 September 2023 saksi LJ memberi Teguran I kepada saksi Peter Situmorang melalui Surat Nomor B/522/113/KPHL.II-DLHK/2023 tanggal 06 September 2023 untuk menghentikan seluruh kegiatan yang kemudian dilaporkan oleh saksi PS kepada terdakwa Dju Seng.

Laman: 1 2 3 4 5 6

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!