Kerugian Negara Akibat Kerusakan Mangrove
Menurut Ahli Dr. Dadan Mulyana, S.Hut., M.Si, kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan pematangan lahan tersebut adalah akan menghilangkan pengaruh pasang surut air laut terhadap hutan mangrove sehingga merubah ekosistem dari ekosistem mangrove menjadi daratan (terestrial).
Kerugian lainnya adalah hilangnya flora dan fauna mangrove sehingga mengakibatkan rusaknya hutan mangrove. Pemulihan lingkungan tersebut dapat dilakukan melalui pengerukan atau pengambilan tanah yang ditimbunkan ke hutan mangrove, kemudian mengembalikan fungsi hidrologis supaya areal hutan mangrove bisa terkena pasang surut air lautnya lagi, sehingga mendukung pertumbuhan mangrove.
Menurut Ahli Dr. Yudi Wahyudin, S.Pi., M.Si, total kerugian negara akibat kehilangan jasa ekosistem mangrove adalah sebesar Rp.19.807.704.620,69 yang meliputi kerugian pada bukaan lahan sebesar Rp.6.684.149.447,05 untuk lahan seluas 2,021 Ha dan sebesar Rp.13.123.555.173,63 untuk lahan seluas 3,968 Ha.
Total kerugian negara akibat biaya pemulihan/restorasi ekosistem mangrove adalah sebesar Rp.3.962.258.500 yang meliputi kerugian sebesar Rp.1.419.906.500 pada bukaan lahan seluas 2,021 Ha dan kerugian sebesar Rp.2.542.352.000 pada bukaan lahan seluas 3,968 Ha.
Total kerugian negara yang timbul akibat adanya kerusakan ekosistem mangrove seluas 2,021 Ha ditinjau dari biaya kehilangan jasa ekosistem mangrove dan biaya pemulihan/restorasi/rehabilitasi adalah sebesar Rp.8.104.055.947,05 dan kerugian negara pada bukaan lahan seluas 3,968 Ha adalah sebesar Rp.15.665.907.173,63./RD
