Sidang Tuntutan Perkara Dju Seng Dua Kali Tunda, Ini Alasan Jaksa – Laman 5 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Sidang Tuntutan Perkara Dju Seng Dua Kali Tunda, Ini Alasan Jaksa

Gakkum LHK Hentikan Kegiatan Pematangan Lahan

Namun oleh karena kegiatan pematangan lahan pada kawasan hutan lindung tersebut masih tetap dilakukan, kemudian pada tanggal 5 Oktober 2023 sekitar pukul 09.28 WIB Tim KPHL Unit II Batam menghentikan kegiatan tersebut yang dilanjutkan dengan proses pemeriksaan oleh tim Gakkum LHK Wilayah Sumatera Kota Batam dan melakukan pengamanan terhadap barang bukti yang digunakan dalam melakukan pematangan lahan.

Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2023 kegiatan pematangan lahan yang telah memasuki kawasan hutan tersebut juga diketahui oleh saksi W dan saksi N selaku karyawan BP Batam pada Direktorat Infrastruktur Kawasan saat sedang melakukan pengawasan rutin yang selanjutnya BP Batam memberikan teguran melalui surat nomor B-5036/A3.2/PS.01.00/10/2023 tanggal 27 Oktober 2023 perihal Surat Peringatan yang ditandatangani oleh saksi PIS selaku Direktur Infrastruktur Kawasan pada BP Batam yang substansi pokoknya meminta agar kegiatan penimbunan/pemotongan tanah dan kegiatan lainnya untuk dihentikan oleh karena tidak dilengkapi dengan Izin Pematangan Lahan dari BP Batam.

PT.TMS Ajukan Izin Pematangan Lahan ke BP Batam

Pada tanggal 25 April 2024 PT TMS Sukses mengajukan permohonan izin pematangan lahan kepada BP Batam melalui surat nomor 004/TMS/IV/2024 yang ditandatangani oleh terdakwa Dju Seng terhadap kegiatan pematangan lahan yang telah dilaksanakan pada bidang PL yang telah disetujui permohonan Fatwa Planologinya.

Permohonan tersebut disetujui oleh BP Batam melalui surat nomor B.2741/A3.2/PS.01.00/6/2024 tanggal 6 Juni 2024 perihal Izin Pematangan Lahan yang ditandatangani oleh saksi PIS.

Adapun izin pematangan lahan yang diberikan tidak hanya terhadap bidang PL yang telah disetujui permohonan Fatwa Planologinya, namun terhadap seluruh bidang PL yang diterbitkan untuk PT TMS dan PT TPM pada tahun 2014 dan 2022, dengan masa berlaku selama 3 bulan terhitung sejak tanggal 6 Juni 2024 sampai 5 September 2024.

PT TMS Ajukan Perpanjangan Izin Pematangan Lahan

Pada tanggal 23 Januari 2025 PT TMS mengajukan perpanjangan izin pematangan lahan kepada BP Batam melalui sistem Online (BSW.GO.ID) yang disetujui oleh BP Batam dengan diterbitkannya surat nomor S1-004/A3.5/LT.00/PT/02/2025 tanggal 7 Februari 2025 yang ditandatangani oleh HB selaku Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Izin tersebut berlaku untuk bidang PL seluas 317,910 m2 yang diterbitkan untuk Terdakwa PT TMS dan TPM pada tahuh 2014 dan 2022, dengan jangka waktu selama 3 bulan terhitung mulai tanggal 7 Februari 2025 sampai dengan 7 Mei 2025.

Bahwa berdasarkan kegiatan olah TKP dan tracking GPS yang dilaksanakan oleh Ahli pada tanggal 29 November 2023, kegiatan pematangan lahan yang telah memasuki kawasan hutan mengacu pada Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.272/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2018 Tanggal 6 Juni 2018 adalah seluas total 5,989 Hektar, dengan rincian seluas 2,021 Hektar berada dalam areal PL Nomor 214020848 tanggal 3 Desember 2014 lokasi 2 yang diterbitkan untuk PT TMS yang tidak diajukan permohonan Fatwa Planologi, dan seluas 3,968 Hektar berada di luar area seluruh PL yang diterbitkan untuk Terdakwa I PT TMS maupun PT TPM.

Laman: 1 2 3 4 5 6

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!