Mangrove memberikan perlindungan pesisir, menyediakan habitat bagi biota, mendukung perikanan, menyimpan karbon, membantu menjaga kualitas perairan, dan menyediakan berbagai fungsi ekologis lainnya.
Ketika ekosistem itu rusak, sebagian atau seluruh manfaat tersebut dapat hilang atau menurun. Dengan demikian, satu hektar mangrove yang rusak tidak dapat dipandang hanya sebagai satu hektar lahan yang berubah.
Terdapat nilai sosial, ekologis, dan ekonomi yang ikut terancam, nelayan dan masyarakat pesisir yang mungkin kehilangan manfaat sosial-ekologis yang menopang kehidupannya, fungsi perlindungan pantai yang berkurang, karbon yang tidak lagi tersimpan secara optimal, habitat yang hilang, dan terdapat generasi mendatang yang harus menerima lingkungan dengan kualitas lebih buruk daripada yang seharusnya mereka warisi.
Dalam berbagai perkara lingkungan hidup, pendekatan penilaian kerugian lingkungan juga dapat menghasilkan nilai yang berada pada kisaran ratusan juta rupiah per hektar per tahun, termasuk kisaran sekitar Rp150 juta hingga Rp500 juta dalam sejumlah kasus dan pendekatan penilaian.
Namun demikian, angka-angka tersebut harus ditempatkan secara hati-hati. Nilai jasa ekosistem, nilai kerugian lingkungan, biaya pemulihan, dan besaran kewajiban hukum bukanlah hal yang selalu identik.
Masing-masing membutuhkan dasar metodologi, data, konteks kerusakan, dan landasan hukum yang tepat. Yang lebih penting dari sekadar nominal adalah prinsip keadilannya. Siapa yang merusak, dialah yang harus bertanggung jawab.
Prinsip ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 tentang “polluter pays principle”, dimana pihak yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan tidak semestinya melepaskan biaya yang timbul dari perbuatannya dan membiarkan biaya tersebut ditanggung oleh pihak lain.
Dalam konteks mangrove, prinsip ini menjadi sangat penting karena kerusakan yang dilakukan oleh satu atau beberapa pihak dapat menghasilkan biaya sosial-ekologis dan ekonomi yang harus ditanggung oleh masyarakat dalam jangka panjang.
Jangan sampai terjadi keadaan di mana “keuntungan diprivatisasi, tetapi kerugiannya dipublikasikan.”
Pelaku memperoleh manfaat dari pemanfaatan kawasan, sementara ketika mangrove rusak, negara yang harus mengeluarkan anggaran untuk memulihkan, masyarakat yang harus kehilangan manfaat lingkungan, dan publik yang harus menanggung risiko sosial-ekologisnya.
Dan jika keadaan seperti ini dibiarkan, maka terdapat persoalan serius dalam keadilan lingkungan. Negara memang memiliki kewajiban untuk melindungi lingkungan dan menjamin kepentingan publik.
Akan tetapi, kewajiban negara untuk melakukan perlindungan tidak boleh ditafsirkan sebagai alasan untuk memindahkan tanggung jawab perusak kepada negara.
