Negara hadir untuk menegakkan hukum, mencegah kerusakan, memastikan pemulihan, dan melindungi kepentingan masyarakat, sementara pihak yang secara hukum terbukti menyebabkan kerusakan harus menghadapi konsekuensi pertanggungjawabannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, penegakan hukum lingkungan bukan sekadar memberikan hukuman kepada pelaku. Penegakan hukum juga merupakan instrumen untuk mengembalikan keadilan, memastikan kerusakan tidak dibiarkan, memastikan pemulihan dilakukan, memastikan hak publik terlindungi, dan memastikan biaya kerusakan tidak dibebankan kepada pihak yang tidak menyebabkan kerusakan.
Dalam perspektif ini, pertanggungjawaban memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar membayar sejumlah uang. Pertanggungjawaban berarti mengakui adanya kerusakan, menghentikan tindakan yang menyebabkan kerusakan, memulihkan lingkungan sejauh mungkin, dan menanggung konsekuensi yang ditentukan oleh hukum.
Hal ini disebabkan oleh karena mangrove yang rusak tidak otomatis kembali hanya karena pelaku membayar. Ekosistem membutuhkan proses pemulihan. Bahkan, dalam kondisi tertentu, pemulihan ekosistem tidak dapat sepenuhnya mengembalikan kondisi seperti semula.
Oleh karena itu, pencegahan dan perlindungan kawasan lindung jauh lebih penting daripada menunggu kerusakan terjadi kemudian menghitung nilainya.
Di sinilah prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dan tanggung jawab (responsible) memperoleh maknanya.
Harus dipahami bahwa lingkungan bukan sekadar komoditas. Terdapat fungsi-fungsi sosial-ekologis yang tidak mudah digantikan oleh uang.
Ketika satu kawasan mangrove kehilangan fungsi perlindungannya, masyarakat pesisir dapat menghadapi risiko yang lebih besar.
Ketika habitat biota hilang, rantai ekologis terganggu. Ketika jasa ekosistem menurun, nilai sosial dan ekonomi yang bergantung kepadanya ikut terpengaruh. Oleh karena itu, kerusakan lingkungan pada akhirnya adalah persoalan kesejahteraan manusia.
Keadilan lingkungan juga berarti memastikan bahwa masyarakat yang selama ini bergantung pada jasa ekosistem tidak menjadi pihak yang paling dirugikan.
Masyarakat tidak boleh kehilangan akses terhadap manfaat lingkungan hanya karena kepentingan segelintir pihak. Begitu pula generasi mendatang tidak boleh dipaksa membayar harga atas kerusakan yang tidak dilakukannya.
Dalam perspektif moral Islam, tanggung jawab tersebut semakin kuat karena alam merupakan amanah Allah SWT. Manusia diberikan kedudukan sebagai khalifah di bumi bukan untuk melakukan kerusakan, tetapi untuk mengelola dan memeliharanya dengan penuh tanggung jawab.
Oleh karena itu, merusak lingkungan bukan hanya persoalan hubungan manusia dengan alam, tetapi juga menyangkut amanah manusia kepada Allah dan tanggung jawabnya kepada sesama.
