Yang Merusak Harus Bertanggung Jawab: Menegakkan Keadilan Lingkungan dan Menjaga Manfaat Publik Ekosistem Mangrove – Laman 4 – SWARAKEPRI.COM
NASIONAL

Yang Merusak Harus Bertanggung Jawab: Menegakkan Keadilan Lingkungan dan Menjaga Manfaat Publik Ekosistem Mangrove

Dr. Yudi Wahyudin, S.Pi., M.Si./Foto: Dok.Pribadi untuk swarakepri

Al-Qur’an mengingatkan bahwa kerusakan dapat muncul akibat perbuatan manusia (QS. Ar-Rum: 41). Oleh karena itu, ketika seseorang melakukan tindakan yang menimbulkan kerusakan, kemudian berusaha menghindari pertanggungjawaban dan membiarkan pihak lain menanggung akibatnya, persoalan tersebut memiliki dimensi moral yang serius.

Mengelak dari tanggung jawab atas kerusakan yang disebabkan suatu individu atau kelompok atau perusahaan adalah bentuk ketidakadilan. Dalam bahasa yang lebih sederhana adalah “berani merusak harus berani bertanggung jawab.”

Namun ketegasan tersebut tetap harus berjalan dalam koridor hukum. Penetapan siapa yang bertanggung jawab tidak boleh dilakukan berdasarkan tuduhan atau asumsi semata.

Klaim harus didasarkan pada fakta, bukti, hubungan sebab-akibat, tingkat kerusakan, serta proses hukum yang adil. Dengan demikian, ketegasan terhadap perusakan lingkungan justru berjalan seiring dengan prinsip negara hukum.

Pada akhirnya, persoalan mangrove bukan hanya tentang pohon. Mangrove adalah persoalan tentang hak, kewajiban, keadilan, hukum, kesejahteraan publik, dan masa depan generasi.

Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi dan menegakkan hukum. Pelaku usaha dan setiap orang memiliki kewajiban untuk tidak merusak lingkungan.

Dan ketika kerusakan terjadi karena tindakan pihak tertentu yang terbukti bertanggung jawab, maka keadilan menuntut agar pihak tersebut tidak melepaskan diri dari konsekuensi perbuatannya.

Yang pasti adalah bahwa ketika mangrove rusak, maka manfaat hilang. Ketika manfaat hilang, maka nilai sosial, ekologis, dan ekonomi ikut hilang. Ketika nilai-nilai tersebut hilang, maka kesejahteraan publik terancam.

Oleh karena itu, jangan biarkan kerusakan menjadi beban negara. Jangan biarkan masyarakat membayar harga dari kerusakan yang tidak dilakukannya. Dan jangan biarkan generasi mendatang menerima warisan lingkungan yang lebih buruk karena kegagalan generasi masa kini menegakkan tanggung jawab hari ini.

Yang merusak, harus bertanggung jawab. Bukanlah merupakan keinginan untuk menghukum semata, tetapi karena “keadilan menuntut adanya pertanggungjawaban, lingkungan menuntut adanya pemulihan, dan masyarakat berhak atas manfaat ekologis yang menjadi milik kepentingan bersama.”

Mangrove adalah aset sosial-ekologis. Jasa ekosistem mangrove adalah manfaat publik. Kerusakan mangrove adalah kerugian bersama. Dan pertanggungjawabannya harus berada pada pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan.

Itulah esensi keadilan lingkungan yaitu memastikan bahwa “tidak ada pihak yang menikmati keuntungan dari kerusakan, sementara negara, masyarakat, dan generasi mendatang dipaksa menanggung biayanya.“***

Laman: 1 2 3 4

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!