BATAM – Penyidik Bareskrim Polri membawa sejumlah barang bukti kasus perjudian dari lokasi kasino Nagoya Game Zone(NGZ) yang berada di Komplek Pertokoan Nagoya Indah, Batam, pada Minggu malam 16 Agustus 2026 sekitar pukul 23.30 WIB.
Pantauan SwaraKepri di lokasi, penyidik membawa sejumlah meja kasino berbagai jenis ke dalam mobil truk Polisi untuk selanjunya di bawa ke Polresta Barelang.
Penyidik juga tampak membawa barang bukti lainnya ke dalam mobil Toyota Hiace berwarna putih.
Kegiatan pengamanan barang bukti ini dijaga ketat oleh personel Brimob Polda Kepri bersenjata lengkap. Sekitar pukul 00.30 WIB, mobil truk Polisi dan Mobil Toyota Hiace berwarna putih meninggalkan Tempat Kejadian Perkara(TKP) kasino NGZ Batam.
84 Karyawan Dipulangkan
Sebelumnya pada Minggu sekitar pukul 23.00 WIB malam, sebanyak 84 orang karyawan yang sempat diamankan Polisi pada penggerebekan Sabtu malam dipulangkan pihak Kepolisian.
“Tadi dipulangkan 84 orang. Mereka ambil barang-barang mereka di loker,”kata seorang penyidik Bareskrim yang ditemui di lokasi.
Ia mengungkapkan kedatangan penyidik ke TKP juga untuk mengamankan barang bukti yang ada didalam lokasi kasino NGZ Batam.
“Kita ambil meja-meja(kasino), nanti kita Pasang Police Line dulu(di dalam lokasi),”pungkasnya.
@swarakepri.com Judi Kasino di Batam Digerebek Bareskrim, 197 Orang Ditangkap, Rp7,79 Miliar Disita Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal(Wakabareskrim) Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin memimpin langsung penggerebekan lokasi perjudian jenis kasino Nagoya Game Zone yang berada Komplek Pertokoan Nagoya Indah, Batam, Sabtu malam 15 Agustus 2026 sekitar pukul 21.30 WIB. Kronologi Penindakan Brigjen Nunung mengungkapkan bahwa penggerebekan lokasi perjudian jenis kasino ini berawal dari informasi masyarakat. Penyelidikan dilakukan cukup lama yakni 2 sampai 3 bulan. “Setelah mendapatkan informasi, kita melakukan penyelidikan antara 2 sampai 3 bulan. Kemudian kita mengambil langkah untuk melakukan penggerebekan atau penindakan aktifitas perjudian jenis kasino dengan berbagai macam permainan,”ujarnya di Mapolresta Barelang, Minggu 16 Agustus 2026 siang. 197 orang Diamankan Brigjen Nunung menguraikan dari penggerebekan yang dilakukan pihaknya mengamankan sebanyak 197 orang yang terdiri dari pemilik atau owner berinsial A, 2 orang manager, 5 kasir, 1 pengawas, 25 orang penukar chip, 65 dealer atau bandar, 2 marketing, 96 pemain terdiri dari 86 WNI dan 10 WNA. “Dari 10 WNA, diantaranya 7 warga negara China, 2 warga negara singapura dan 1 warga negara Malaysia,”tegasnya. Uang Rp7,79 Miliar Diamankan Ia juga menjelaskan dari lokasi petugas mengamankan barang bukti tiga brankas berisi Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti, antara lain 3 brankas bersisi uang sebesar Rp7,297.213.000(7,29 Miliar). Kemudian uang tunai dari laci meja penukaran chip Rp500 juta. “Dengan demikian uang tunai yang diamankan lebih kurang sebabanyak Rp7,79 miliar,”ucapnya. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #bareskrim #bareskrimpolri ♬ suara asli – swarakepri.com
197 orang Diamankan
Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal(Wakabareskrim) Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan pada penggerebekan sabtu malam, pihaknya mengamankan sebanyak 197 orang yang terdiri dari pemilik atau owner berinsial A, 2 orang manager, 5 kasir, 1 pengawas, 25 orang penukar chip, 65 dealer atau bandar, 2 marketing, 96 pemain terdiri dari 86 WNI dan 10 WNA.
“Dari 10 WNA, diantaranya 7 warga negara China, 2 warga negara singapura dan 1 warga negara Malaysia,”tegasnya.
@swarakepri.com Bareskrim Bawa Barang Bukti Meja Kasino dari Lokasi NGZ Batam Penyidik Bareskrim Polri membawa sejumlah barang bukti kasus perjudian dari lokasi kasino Nagoya Game Zone(NGZ) yang berada di Komplek Pertokoan Nagoya Indah, Batam, pada Minggu malam 16 Agustus 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Pantauan SwaraKepri di lokasi, penyidik membawa sejumlah meja kasino berbagai jenis ke dalam mobil truk Polisi untuk selanjunya di bawa ke Polresta Barelang. Penyidik juga tampak membawa barang bukti lainnya ke dalam mobil Toyota Hiace berwarna putih. Kegiatan pengamanan barang bukti ini dijaga ketat oleh personel Brimob Polda Kepri bersenjata lengkap. Sekitar pukul 00.30 WIB, mobil truk Polisi dan Mobil Toyota Hiace berwarna putih meninggalkan Tempat Kejadian Perkara(TKP) kasino NGZ Batam. 84 Karyawan Dipulangkan Sebelumnya pada Minggu sekitar pukul 23.00 WIB malam, sebanyak 84 orang karyawan yang sempat diamankan Polisi pada penggerebekan Sabtu malam dipulangkan pihak Kepolisian. "Tadi dipulangkan 84 orang. Mereka ambil barang-barang mereka di loker,"kata seorang penyidik Bareskrim yang ditemui di lokasi. Ia mengungkapkan kedatangan penyidik ke TKP juga untuk mengamankan barang bukti yang ada didalam lokasi kasino NGZ Batam. "Kita ambil meja-meja(kasino), nanti kita Pasang Police Line dulu(di dalam lokasi),"pungkasnya. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #bareskrimpolri #bareskrim ♬ suara asli – swarakepri.com
Uang Rp7,79 Miliar Diamankan
Ia juga menjelaskan dari lokasi petugas mengamankan barang bukti tiga brankas berisi
Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti, antara lain 3 brankas bersisi uang sebesar Rp7,297.213.000(7,29 Miliar). Kemudian uang tunai dari laci meja penukaran chip Rp500 juta.
“Dengan demikian uang tunai yang diamankan lebih kurang sebabanyak Rp7,79 miliar,”ucapnya./RD
Judi Kasino di Batam Digerebek Bareskrim, 197 Orang Ditangkap, Rp7,79 Miliar Disita
BATAM – Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal(Wakabareskrim) Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin memimpin langsung penggerebekan lokasi perjudian jenis kasino Nagoya Game Zone yang berada Komplek Pertokoan Nagoya Indah, Batam, Sabtu malam 15 Agustus 2026 sekitar pukul 21.30 WIB.
Kronologi Penindakan
Brigjen Nunung mengungkapkan bahwa penggerebekan lokasi perjudian jenis kasino ini berawal dari informasi masyarakat. Penyelidikan dilakukan cukup lama yakni 2 sampai 3 bulan.
“Setelah mendapatkan informasi, kita melakukan penyelidikan antara 2 sampai 3 bulan. Kemudian kita mengambil langkah untuk melakukan penggerebekan atau penindakan aktifitas perjudian jenis kasino dengan berbagai macam permainan,”ujarnya di Mapolresta Barelang, Minggu 16 Agustus 2026 siang.
197 orang Diamankan
Brigjen Nunung menguraikan dari penggerebekan yang dilakukan pihaknya mengamankan sebanyak 197 orang yang terdiri dari pemilik atau owner berinsial A, 2 orang manager, 5 kasir, 1 pengawas, 25 orang penukar chip, 65 dealer atau bandar, 2 marketing, 96 pemain terdiri dari 86 WNI dan 10 WNA.
“Dari 10 WNA, diantaranya 7 warga negara China, 2 warga negara singapura dan 1 warga negara Malaysia,”tegasnya.
Uang Rp7,79 Miliar Diamankan
Ia juga menjelaskan dari lokasi petugas mengamankan barang bukti tiga brankas berisi
Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti, antara lain 3 brankas bersisi uang sebesar Rp7,297.213.000(7,29 Miliar). Kemudian uang tunai dari laci meja penukaran chip Rp500 juta.
“Dengan demikian uang tunai yang diamankan lebih kurang sebabanyak Rp7,79 miliar,”ucapnya.
Sarana Perjudian Disita
Brigjen Nunung mengatakan pihaknya juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah alat yang digunakan untuk sarana perjudian.
“Saat ini kami melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan dan pihak-pihak yang mempunyai peran, karena perjudian tak bisa dilakukan satu poihak pasti ada pihaka bandar dan pihak pemain,”terangnya.
Pengembangan Kasus
Ia juga menegaskan pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk bisa menentukan peran dari masing-masing pelaku.
“Kita sedang kembangkan kegiatan ini sampai semuanya bisa kita tentukan mana pemain inti, sesuai dengan perannya masing-masing,”ujarnya.
Dijerat Pasal Perjudian dan TPPU
Brigjen Nunung menegaskan dalam kasus ini pihkanya menerapkan pasal 426 ayat (1) huruf a, b dan/atau c, dan atau pasal 427 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
“Bagi penyelenggaran perjudian ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara,”tegansya.
Kata dia, dalam kasus ini penyidik juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) dengan ancaman hukuman paling berat 15 tahun penjara.
“Ini sedang kita kembangkan, arahnya kesitu,”pungkasnya./RD
