BATAM – Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin menegaskan bahwa Tempat Hiburan Malam(THM) di Batam tetap boleh beroperasi tapi harus bebas dari peredaran narkoba.
“Tempat hiburan yang dijadikan tempat transaksi narkotika itu tidak boleh(beroperasi), itu disanksi. Tapi (THM) yang tidak ada transaksi narkotika boleh,”tegasnya kepada wartawan saat mengadiri konperensi pers pengungkapkan kasus 2,6 Ton Sabu Cair dan 1,5 Juta batang rokok ilegal di Dermaga Bea Cukai Tanjunguncang Batam, Jumat 21 Agustus 2026.
Irjen Asep kembali menekankan bahwa Tempat Hiburan Malam(THM) yang tidak mengedarkan narkotika dan tidak dijadikan tempat peredaran narkotika itu tetap boleh beroperasi.
@swarakepri.com Kapolda Kepri Tegaskan THM Batam Boleh Buka, Tapi Harus Bebas dari N4rkoba Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin menegaskan bahwa Tempat Hiburan Malam(THM) di Batam tetap boleh beroperasi tapi harus bebas dari peredaran narkoba. "Tempat hiburan yang dijadikan tempat transaksi narkotika itu tidak boleh(beroperasi), itu disanksi. Tapi (THM) yang tidak ada transaksi narkotika boleh,"tegasnya kepada wartawan saat mengadiri konperensi pers pengungkapkan kasus 2,6 Ton Sabu Cair dan 1,5 Juta batang rokok ilegal di Dermaga Bea Cukai Tanjunguncang Batam, Jumat 21 Agustus 2026. Irjen Asep kembali menekankan bahwa Tempat Hiburan Malam(THM) yang tidak mengedarkan narkotika dan tidak dijadikan tempat peredaran narkotika itu tetap boleh beroperasi. "Kita sebagai daerah tujuan wisata. Teman-teman media jangan sampai salah memberitakan bahwa tempat hiburan dilarang, nanti tidak ada yang datang ke Batam. Tempat hiburan yang dijadikan tempat transaksi narkotika itu tidak boleh, itu disanksi. Tapi yang tidak ada transaksi narkotika boleh, sesuai dengan aturannya,"tandasnya. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #kapoldkepri #thm ♬ suara asli – swarakepri.com
“Kita sebagai daerah tujuan wisata. Teman-teman media jangan sampai salah memberitakan bahwa tempat hiburan dilarang, nanti tidak ada yang datang ke Batam. Tempat hiburan yang dijadikan tempat transaksi narkotika itu tidak boleh, itu disanksi. Tapi yang tidak ada transaksi narkotika boleh, sesuai dengan aturannya,”tandasnya.
Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di HH Club Batam
Tim gabungan Subdirektorat IV dan Satuan Tugas Narcotic Investigation Center atau Satgas NIC Bareskrim Polri membongkar kasus peredaran narkotika di tempat hiburan malam HH Club Planet 3.0 Pub & KTV Batam pada Senin 10 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.
32 Orang Diamankan.
Dari lokasi, petugas mengamankan 32 orang dan sejumlah barang bukti narkotika. Usai penggerebekan, petugas langsung menyegel lokasi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah di HH Club, Bareskrim juga mengungkap peredaran narkoba di P2 Newton dan F1 Club. Ketiga lokasi THM tersebut saat ini masih disegel Bareskrim dalam rangka proses penyidikan./RD
