BATAM – PT Sumber Kencana Sejati (SKS) melalui kuasa hukumnya, Roy Wright, S.H.,M.H meminta Wali Kota Batam mengkaji ulang rencana dari Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Bangunan Liar Kota Batam untuk melakukan penertiban terhadap Bangunan/Kolam dan Tanam Tumbuh yang berada di ROW Jalan dan di atas Lahan PT. PSJ dan PT.PAR di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam.
Ia menegaskan bahwa PT. SKS adalah penggarap lahan seluas 14 Hektar yang mendapatkannya melalui ganti rugi kepada masyarakat berdasarkan kepemilikan yaitu alas hak dari penggarap sebelumnya.
“Kami sudah menyurati secara resmi Wali Kota Batam untuk berfikir ulang melakukan penertiban, dengan alasan masih upaya hukum Peninjuan Kembali(PK) di Mahkamah Agung RI,”ujarnya kepada SwaraKepri, Selasa 22 September 2026.
Roy datang ke lokasi lahan sengketa pada Selasa 22 September 2026 setelah mendapatkan informasi tim terpadu akan melakukan penertiban. Di lokasi ia mengaku mendapat kabar bahwa Tim Terpadu masih menunda penertiban bangunan/kolam dan tanam tumbuh yang ada.
”Semoga Pemko Batam tidak asal-asalan membongkar bangunan. Seandainya dirobohkan pun tidak apa-apa. Tapi, jika nanti kami menang (Peninjuan Kembali) tentu kami bisa menuntut ganti rugi kepada Pemko Batam, dan Tim Terpadu,”tegas Roy.
Kronologi Sengketa Lahan
Roy menegaskan bahwa PT. SKS selaku penggarap lahan seluas 14 Hektar sudah pernah mengajukan alokasi lahan ke Badan Pengusahaan(BP) Batam pada tahun 2023.
PT.SKS kemudian diundang oleh Badan Pengusahaan(BP) Batam untuk pemaparan mengenai industri apa yang akan dilakukan di lokasi tersebut setelah mendapat alokasi lahan.
“Bussiness plan pun telah disiapkan oleh PT.SKS untuk lahan tersebut, namun kemudian yang mendapatkan alokasi Lahan di sekitar lahan klien kami adalah PT. PSJ dan PT. PAR,”bebernya.
Menurut Roy, PT. SKS adalah korban dari janji dari oknum di BP Batam. “Sudah pemaparan di BP Batam, pakai konsultan untuk membuat Bussiness Plan berdasarkan arahan oknum BP Batam, namun lahan di alokasikan kepada PT. PSJ.
Gugatan di PTUN Hingga PK
Roy menegaskan terkait pengalokasian lahan yang diberikan BP Batam terhadap PT.PSJ dan PT.PAR, PT.SKS dan sejumlah masyarakat lainnya masih berupa melakukan upaya hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara(TUN).
“Terkait PT. PSJ, klien kami sudah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali Kedua,”terangnya.
Selain PT SKS, sejumlah pihak juga bersengketa lahan dan sedang melakukan upaya hukum atas pengalokasian lahan di PT.PSJ dan PT.PAR Diantaranya WL dan IH di lokasi PT PSJ. Sementara di lokasi PT PAR, terdapat dua pihak lainnya yang sedang upaya hukum di PTUN yakni SU dan JE.
PT. SKS mengajukan gugatan di PTUN Tanjungpinang terkait lahan PT.PSJ. Sedangkan JE mengajukan gugatan di lahan PT. PAR.
Roy mengatakan di tingkat pertama di PTUN Tanjung Pinang gugatan PT. SKS dan JE ditolak, sedangkan di tingkat banding, PTUN Medan putusan berbalik. PTUN medan memutuskan menyatakan surat keputusan Kepala BP Batam terkait pengalokasian lahan untuk PT.PSJ dan PT.PAR dibatalkan.
”BP Batam kemudian melawan balik dengan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan PTUN Medan. Hasilnya, MA menguatkan putusan tingkat kedua dan tetap menolak Kasasi BP Batam untuk PT PSJ dan PT PAR,”ujarnya.
Selanjunya BP Batam mengajukan Peninjauan Kembali(PK) terkait gugatan PT.SKS dan JE. Dalam putusan PK terkait PT PSJ pada tanggal 10 September 2025, PK BP Batam tersebut dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Sedangkan putusan PK BP Batam terkait PT PAR pada tanggal 27 Juli 2026 ditolak.
Menurut Roy, perbedaan putusan PK atas dua objek sengketa lahan dengan putusan berbeda ini yang menjadi pertimbangan PT.SKS untuk Kembali mengajukan PK kedua ke Mahkamah Agung.
“Setelah kita mendapat informasi bahwa PK BP Batam di lahan PT PAR ditolak, artinya lahan yang ada di PT PAR itu batal semua surat keputusan Kepala BP Batam. Yang otomatis Penetapan Lahan(PL) PT PAR yang diberikan BP Batam batal demi hukum. “Nah ini kan (objek sengketa), posisinya sebelah-sebelahan, sama-sama ini. Makanya saat ini kami sedang mengajukan PK kedua ini,” tegasnya.
Minta Para Pihak Tunggu Proses Hukum
Roy juga mempertanyakan Langkah Pemko Batam yang dinilai terburu-buru untuk melakukan penertiban di lahan sengketa, karena masih dalam proses hukum.
”Pasti belum ada yang bersertifikat, baik PT PSJ maupun PT PAR. Tunggu saja proses hukumnya,” pungkasnya..
Hingga berita ini diunggah, SwaraKepri masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengusahaan Batam./MS
