Tolak SP Pengosongan Lahan, Warga Teluk Bakau Mengadu ke DPRD Batam – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Tolak SP Pengosongan Lahan, Warga Teluk Bakau Mengadu ke DPRD Batam

RDP Komisi I DPRD Batam terkait ganti rugi lahan di Teluk Bakau, Jumat 2 Oktober 2026./Foto: IST

BATAM – Warga Teluk Bakau, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Teluk Bakau mengadu ke Komisi I DPRD Batam terkait permasalahan sagu hati atau ganti rugi dengan PT.SBS selaku penerima Penetapan Lokasi(PL) dari Badan Pengusahaan(BP) Batam.

Atas pengaduan warga ini, Komisi I DRPD Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum(RDPU) pada Jumat 2 Oktober 2026 siang.

Kronologi Permasalahan

Sebanyak 271 Kepala Keluarga warga Teluk Bakau sudah bermukim di atas lahan tersebut sejak puluhan tahun, hingga kemudian BP Batam memberikan alokasi lahan(PL) kepada PT. SBS.

Pada tanggal 28 November 2023, Ditpam BP Batam memfasilitasi mediasi antara warga dengan PT.SBS terkait pemberian sagu hati atau ganti rugi.

Pada mediasi 28 November 2023 di Mako Ditpam, PT.SBS menjanjikan akan memberikan kavling 6×10 meter kepada warga.

Pada bulan Agustus 2026, digelar dua kali mediasi di Mako Ditpam BP Batam antara PT.SBS dengan warga Teluk Bakau. Namun dua kali mediasi tersebut tidak menemui kesepakatan.

PT.SBS kemudian tidak menyanggupi pemberian kavling tersebut, lalu menawarkan kompensasi sebesar 10-20 Juta(tiga kelompok) setiap rumah, tergantung ukuran rumah yang ada.

Atas permintaan PT.SBS, warga kemudian menyurati pihak PT.SBS untuk mengusulkan besaran ganti rugi. Namun usulan dari warga tersebut tidak dijawab oleh pihak perusahaan.

Pada tanggal 18 September 2026, Ditpam BP Batam mengirimkan Surat Peringatan 1(pertama) Nomor: B-5405/A6.1/PG.00.02/9/2026 untuk membongkar bangunan/mengosongkan lokasi kepada warga 7 RT di Teluk Bakau, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa.

Dalam Surat Peringatan I tersebut disebutkan bahwa SP 1 tersebut menindaklanjut Surat PT.SBS tanggal 7 Juli 2026 tentang Permohonan Dukungan Penertiban dan Pengosongan Lahan dan hasil rapat sosialiasi telah dilaksanakan pada 6 Agustus 2026, 12 Agustus 2026, dan 27 Agustus 2026 di Aula Mako Ditpam, serta sesuai hasil rapat terakhir, dimana warga diminta untuk mengambil sagu hati ke kantor penerima PL PT SBS mulai 28 Agustus 2026 sampai dengan 16 September 2026.

Pada tanggal 29 September 2026, Ditpam BP Batam kemudian mengirimkan Surat Peringatan 2(kedua).

Pernyataan Sikap Warga

Koordinator Aliansi Masyarakat Teluk Bakau, Salvius Nong mewakili warga RW 09/RW 16 dalam RDP di Komisi I DPRD Batam menyampaikan pernyataan sikap warga. Ia menegaskan bahwa warga sejak awal selaku komitmen dengan prosedur yang ada.

“Warga Teluk Bakau sejak awal patuh prosedur, hadir saat dipanggil Mako Ditpam 2023, ikuti RDP DPRD. Kami warga sah, KTP/KK Batu Besar, hak pilih aktif, taat pajak, mendiami kampung lebih setengah abad sebelum Otorita Batam ada,”tegasnya.

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!