Categories: BATAMHUKUM

Kasus Penggelapan Aset, Terdakwa Nurmian Manalu Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa

BATAM – Nurmian Manalu, terdakwa kasus dugaan penggelapan properti mendiang Benyamin Simorangkir berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di komplek Ruko Sinar Bulan, Bengkong, Batam pada hari ini menjalani sidang pembacaan eksepsi (Keberatan) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam di Pengadilan Negeri Batam, Senin 10 Juni 2024.

Sidang digelar di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro dengan nomor perkara 280/Pid.B/2024/PN Btm. Pada pukul 15.30 WIB dipimpin oleh ketua majelis hakim, Welly Irdianto, didampingi oleh dua hakim anggota, Nora Gaberia Pasaribu dan Dina Puspasari.

Penasehat hukum terdakwa, Niko Nixon Situmorang pada pokok keberatannya menilai bahwa surat dakwaan Jaksa pada perkara yang menjerat kliennya ini bersifat kabur (Obscuur Libel) karena surat dakwaan tersebut tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

“Alasan keberatan kami berangkat dari Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP yang menyatakan: b. Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan,” kata Niko Nixon membacakan materi keberatan.

Berdasarkan ketentuan di atas, pihaknya selaku tim penasehat hukum terdakwa berpendapat bahwa sudah seharusnya Penuntut Umum membuat surat dakwaan dengan memenuhi syarat dalam Pasal 143 ayat (2) b KUHAP.

Apabila syarat tersebut diatas tidak terpenuhi, maka, kata dia, sudah seharusnya surat dakwaan tersebut dapat batal demi hukum sebagaimana dalam Pasal 143 ayat (3) KUHAP.

Ia juga menyoroti surat dakwaan Jaksa yang mana tidak jelas dalam menguraikan locus delicti dan tempus delicti. Pada bagian kepala dakwaan, menurutnya Jaksa menyebutkan waktu terjadinya tindak pidana yang didakwakan “Pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2016 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober di tahun 2016”

“Kapan perbuatan yang diduga tindak pidana tersebut dilakukan karena tempus delicti adalah salah satu syarat materiil dakwaan yang bila tidak disusun secara jelas dan cermat maka membuat dakwaan batal demi hukum,” kata dia.

Page: 1 2 3 4 5 6

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Cara Merawat Kompor Tanam Gas: Tips Agar Awet, Aman, dan Tetap Elegan

Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…

3 jam ago

BRI KCP Kalisari dan Kecamatan Pasar Rebo Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pemanfaatan AI

Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…

4 jam ago

Tanam 16.000 Bibit Mangrove, PT Pelindo Solusi Logistik Perkuat Ekosistem Blue Carbon untuk Mitigasi Perubahan Iklim

PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…

5 jam ago

WSBP Perkuat Governance, Risk Management, & Compliance untuk Capai Kinerja Berkelanjutan

PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…

5 jam ago

Mengapa Biaya Pernikahan Sering Melewati Anggaran dan Bagaimana Mengatasinya

Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…

5 jam ago

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

15 jam ago

This website uses cookies.