Categories: Karimun

Termohon Disnakertrans Mangkir, Sidang Praperadilan Terpaksa Ditunda

KARIMUN – Kuasa Hukum Dua Mantan Direksi PT Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH), Andry Ermawan sangat menyayangkan pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri Cabang Karimun selaku termohon, mangkir dari sidang perdana Praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Selasa (29/10/2019).

“Kami sangat menyayangkan pihak termohon tidak hadir pada sidang perdana Praperadilan ini tanpa alasan apapun. Baik secara tertulis maupun secara lisan. Hal ini tentunya preseden buruk dan menghambat proses peradilan ini. Setahu kita, yang namanya praperadilan, pemohon dan termohon harus hadir,” kata Andry.

Andry mengatakan, ketidakhadiran Kepala Disnakertrans Provinsi Kepri maupun pihak penyidik dalam sidang perdana Praperadilan yang dipimpin hakim Antoni Trivolta itu, dinilai menunjukkan ketidaksiapan pihak termohon dalam menguji keapsahan atas penetapan tersangka kepada kedua kliennya, Indra Gunawan, Mantan Direktur Utama dan Muhammad Yusuf Mantan Direktur PT KDH Karimun.

Di mana ditetapkannya kedua klienya sebagai tersangka, atas dugaan tidak melakukan penbayaran Iuran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan kepada para karyawan PT KDH Karimun. Penyidikan terhadap keduanya kliennya, sambungnya, seharusnya sudah tidak bisa dilanjutkan lagi.

Karena, PT KDH Karimun sudah dinyatakan ‘Pailit’ berdasarkan Surat Keputusan Hakim Pengadilan Negeri Niaga Medan nomor 1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2019/PN Mdn Jo Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Mdn, tertanggal 18 September 2019. Dalam putusan itu, telah diberitahukan bahwa Tim Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit debitor demi hukum.

“Dengan putusan Pailit ini, maka masalah iuran BPJS diserahkan kepada tim kurator. Tim kurator yang berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan atau pemberesan harta pailit debitor,” terangnya.

Pihaknya juga menyayangkan Kenapa Penyidik Disnakertrans bisa memburu waktu untuk menetapkan tersangka terhadap kedua kliennya serta telah merampas hak-hak kedua kliennya dengan melakukan penahanan. Maka dari itulah pihaknya mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun untuk mengetahui sah arau tidaknya atas penetapan tersangka kepada klienya. Namun, pihak termohon tidak hadir tanpa ada alasan (Mangkir).

Agung Silo Widodo Basuki rekan Andry Ermawan Advokat dan Konsultan Hukum dari Law Office AAR & Associates Tanjung Balai Karimun, menambahkan bahwa persidangan Praperadilan perdana itu terpaksa harus ditunda karena ketidakhadiran pihak termohon tanpa alasan yang jelas.

Padahal, agenda sidang Praperadilan itu tekah disampaikan secara patut dan ditanda tangi lengkap dengan stempel dari pihak pemohon maupun termohon melalui relaas panggilan dari PN Tanjung Balai Karimun. Namun tidak satupun dari perwakilan Disnakertrans Kepri yang hadir.

“Tadi di persidangan disebutkan bahwa relaas panggilan sudah disampaikan secara patut, ada tanda tangan dan stempel. Tapi tidak satupun perwakilan dari Disnakertrans yang hadir,” pungkasya.

 

 

 

 

 

 

Penulis : Hasian

Editor: Rumbo

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

7 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

12 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

13 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

20 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

22 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

1 hari ago

This website uses cookies.