Categories: Karimun

Termohon Disnakertrans Mangkir, Sidang Praperadilan Terpaksa Ditunda

KARIMUN – Kuasa Hukum Dua Mantan Direksi PT Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH), Andry Ermawan sangat menyayangkan pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri Cabang Karimun selaku termohon, mangkir dari sidang perdana Praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Selasa (29/10/2019).

“Kami sangat menyayangkan pihak termohon tidak hadir pada sidang perdana Praperadilan ini tanpa alasan apapun. Baik secara tertulis maupun secara lisan. Hal ini tentunya preseden buruk dan menghambat proses peradilan ini. Setahu kita, yang namanya praperadilan, pemohon dan termohon harus hadir,” kata Andry.

Andry mengatakan, ketidakhadiran Kepala Disnakertrans Provinsi Kepri maupun pihak penyidik dalam sidang perdana Praperadilan yang dipimpin hakim Antoni Trivolta itu, dinilai menunjukkan ketidaksiapan pihak termohon dalam menguji keapsahan atas penetapan tersangka kepada kedua kliennya, Indra Gunawan, Mantan Direktur Utama dan Muhammad Yusuf Mantan Direktur PT KDH Karimun.

Di mana ditetapkannya kedua klienya sebagai tersangka, atas dugaan tidak melakukan penbayaran Iuran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan kepada para karyawan PT KDH Karimun. Penyidikan terhadap keduanya kliennya, sambungnya, seharusnya sudah tidak bisa dilanjutkan lagi.

Karena, PT KDH Karimun sudah dinyatakan ‘Pailit’ berdasarkan Surat Keputusan Hakim Pengadilan Negeri Niaga Medan nomor 1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2019/PN Mdn Jo Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Mdn, tertanggal 18 September 2019. Dalam putusan itu, telah diberitahukan bahwa Tim Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit debitor demi hukum.

“Dengan putusan Pailit ini, maka masalah iuran BPJS diserahkan kepada tim kurator. Tim kurator yang berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan atau pemberesan harta pailit debitor,” terangnya.

Pihaknya juga menyayangkan Kenapa Penyidik Disnakertrans bisa memburu waktu untuk menetapkan tersangka terhadap kedua kliennya serta telah merampas hak-hak kedua kliennya dengan melakukan penahanan. Maka dari itulah pihaknya mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun untuk mengetahui sah arau tidaknya atas penetapan tersangka kepada klienya. Namun, pihak termohon tidak hadir tanpa ada alasan (Mangkir).

Agung Silo Widodo Basuki rekan Andry Ermawan Advokat dan Konsultan Hukum dari Law Office AAR & Associates Tanjung Balai Karimun, menambahkan bahwa persidangan Praperadilan perdana itu terpaksa harus ditunda karena ketidakhadiran pihak termohon tanpa alasan yang jelas.

Padahal, agenda sidang Praperadilan itu tekah disampaikan secara patut dan ditanda tangi lengkap dengan stempel dari pihak pemohon maupun termohon melalui relaas panggilan dari PN Tanjung Balai Karimun. Namun tidak satupun dari perwakilan Disnakertrans Kepri yang hadir.

“Tadi di persidangan disebutkan bahwa relaas panggilan sudah disampaikan secara patut, ada tanda tangan dan stempel. Tapi tidak satupun perwakilan dari Disnakertrans yang hadir,” pungkasya.

 

 

 

 

 

 

Penulis : Hasian

Editor: Rumbo

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

5 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

8 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

9 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

9 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

9 jam ago

Qi An Xin Mendalami Taktik APT ‘NightEagle’

Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…

10 jam ago

This website uses cookies.