Categories: Karimun

Termohon Disnakertrans Mangkir, Sidang Praperadilan Terpaksa Ditunda

KARIMUN – Kuasa Hukum Dua Mantan Direksi PT Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH), Andry Ermawan sangat menyayangkan pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri Cabang Karimun selaku termohon, mangkir dari sidang perdana Praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Selasa (29/10/2019).

“Kami sangat menyayangkan pihak termohon tidak hadir pada sidang perdana Praperadilan ini tanpa alasan apapun. Baik secara tertulis maupun secara lisan. Hal ini tentunya preseden buruk dan menghambat proses peradilan ini. Setahu kita, yang namanya praperadilan, pemohon dan termohon harus hadir,” kata Andry.

Andry mengatakan, ketidakhadiran Kepala Disnakertrans Provinsi Kepri maupun pihak penyidik dalam sidang perdana Praperadilan yang dipimpin hakim Antoni Trivolta itu, dinilai menunjukkan ketidaksiapan pihak termohon dalam menguji keapsahan atas penetapan tersangka kepada kedua kliennya, Indra Gunawan, Mantan Direktur Utama dan Muhammad Yusuf Mantan Direktur PT KDH Karimun.

Di mana ditetapkannya kedua klienya sebagai tersangka, atas dugaan tidak melakukan penbayaran Iuran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan kepada para karyawan PT KDH Karimun. Penyidikan terhadap keduanya kliennya, sambungnya, seharusnya sudah tidak bisa dilanjutkan lagi.

Karena, PT KDH Karimun sudah dinyatakan ‘Pailit’ berdasarkan Surat Keputusan Hakim Pengadilan Negeri Niaga Medan nomor 1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2019/PN Mdn Jo Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Mdn, tertanggal 18 September 2019. Dalam putusan itu, telah diberitahukan bahwa Tim Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit debitor demi hukum.

“Dengan putusan Pailit ini, maka masalah iuran BPJS diserahkan kepada tim kurator. Tim kurator yang berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan atau pemberesan harta pailit debitor,” terangnya.

Pihaknya juga menyayangkan Kenapa Penyidik Disnakertrans bisa memburu waktu untuk menetapkan tersangka terhadap kedua kliennya serta telah merampas hak-hak kedua kliennya dengan melakukan penahanan. Maka dari itulah pihaknya mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun untuk mengetahui sah arau tidaknya atas penetapan tersangka kepada klienya. Namun, pihak termohon tidak hadir tanpa ada alasan (Mangkir).

Agung Silo Widodo Basuki rekan Andry Ermawan Advokat dan Konsultan Hukum dari Law Office AAR & Associates Tanjung Balai Karimun, menambahkan bahwa persidangan Praperadilan perdana itu terpaksa harus ditunda karena ketidakhadiran pihak termohon tanpa alasan yang jelas.

Padahal, agenda sidang Praperadilan itu tekah disampaikan secara patut dan ditanda tangi lengkap dengan stempel dari pihak pemohon maupun termohon melalui relaas panggilan dari PN Tanjung Balai Karimun. Namun tidak satupun dari perwakilan Disnakertrans Kepri yang hadir.

“Tadi di persidangan disebutkan bahwa relaas panggilan sudah disampaikan secara patut, ada tanda tangan dan stempel. Tapi tidak satupun perwakilan dari Disnakertrans yang hadir,” pungkasya.

 

 

 

 

 

 

Penulis : Hasian

Editor: Rumbo

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ephorus HKBP Akan Hadiri Pesta MBO dan Mangompoi di HKBP Aek Nauli Batam

BATAM - Jemaat dan Pelayan Gereja HKBP Aek Nauli, Ressort Aek Nauli Bida Ayu, Distrik…

2 jam ago

Phantom Followers: Saat Angka Besar Tidak Menghasilkan Apa-Apa

Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…

4 jam ago

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

8 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

9 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

10 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

15 jam ago

This website uses cookies.