BATAM – Bentrokan antara dua kelompok akibat sengketa lahan di Pulau Setokok Batam pada Senin 14 September 2026 menimbulkan korban dari masing-masing kelompok.
Dari satu kelompok, dua orang tewas dan 7 orang mengalami luka-luka akibat luka tembak senapan angin. Sedangkan dari kelompok lain, tiga orang mengalami luka-luka.
Dua kasus ini saat ini sedang ditangani Kepolisian dari Polresta Barelang dan Polda Kepri. Pada kasus yang ditangani Polresta Barelang, telah ditetapkan tiga orang tersangka yakni SH(44), RS(47) dan P(47). Sedangkan pada kasus yang ditangani Ditreskrimum Polda Kepri, telah ditetapkan tiga tersangka yakni PK alias B, DB alias N dan MI alias B.
Pemicu Bentrokan
Berdasarkan keterangan dari pihak Kepolisian, bentrokan ini bermula saat sekelompok orang mendatangi Kawasan Jalan Trans Barelang Pulau Setokok yang bertujuan untuk merusak pagar di areal lahan yang bersengketa.
Upaya pengrusakan pagar tersebut memicu perlawanan dan bentrokan fisik antara dua kelompok yang ada.
Kronologi Sengketa Lahan
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari narasumber terpercaya SwaraKepri , sengketa lahan di Pulau Setokok ini bermula saat Badan Pengusahaan(BP) Batam mengalokasikan lahan seluas 77,8 Hektar kepada PT.MIG Perkasa Industri(MPI) pada bulan Juni 2026.
PT MPI mendapatkan persetujuan alokasi lahan dari BP Batam setelah tiga kali melakukan permohonan.
Sebelum mengajukan alokasi lahan ke BP Batam, PT MPI membeli lahan dengan status alas hak seluas 100 Hektar di Pulau Setokok dari seseorang berinisial RG.
Setelah ada kesepakatan harga, PT MPI dan RG membuat perjanjian dengan sistem pembayaran secara bertahap. Kedua belah pihak sepakat menggunakan nama PT MPI untuk pengurusan UWT ke BP Batam. Sementara untuk pembebasan lahan dilakukan oleh RG.
Sistem pembayaran pembelian lahan dari PT MPI kepada RG adalah 50 persen dibayar setelah UWT terbit, 30 persen dibayar setelah pembebasan lahan, dan 20 persen setelah lahan clean and clear.
Setelah UWT terbit, PT MPI membayarkan 50 persen pembelian lahan kepada RG. Selanjutnya dilakukan pembebasan lahan oleh RG kepada warga pemilik alas hak yang ada. PT MPI kemudian membuat perjanjian dengan RG dengan masa waktu pembebasan lahan selama 2 bulan.
Untuk melakukan pembebasan lahan kepada warga pemilik alas hak, RG menggandeng SH(tersangka di Polresta Barelang).
